PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai
ditetapkan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan
dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada
Bupati/Walikota di Daerahnya masing-masing berdasarkan
besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau.
b. bahwa penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
kepada Bupati berdasarkan besaran kontribusi penerimaan
cukai hasil tembakau perlu menetapkan petunjuk teknis
Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau di Kabupaten
Bantaeng.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4755);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|267
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4578);
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Tembakau sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07/2009;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 51 Tahun
2010 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau di Sulawesi Selatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 37 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB IV
PELAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
NOMOR 39 TAHUN 2015
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 39 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2015
PERWALI Kota Palembang No. 55 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah :
Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
Perwali No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Di Bidang Perjanjian dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan dalam rangka mengoptimalkan dan memperluas kewenangan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, maka perlu melimpahkan beberapa jenis perijinan baru yang belum diakomodir oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang. Pelimpahan kewenangan beberapa perijinan baru kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang dilaksanakan dalam rangka penataan dan pengembangan mekanisme kontrol yang efektif serta efisien untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Perwali No. 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang perlu diubah kembali guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai jenis perrijinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 39 Tahun 2015
PERBUP Kab. Pemalang No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional, maka
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Kesehatan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Pemalang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, penghapusan angka 14, angka 15, angka 18, dan angka 19, penambahan angka 20, perubahan Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 huruf b, penghapusan huruf c, huruf d, huruf e, perubahan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2012 diubah.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Badan Ketahan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan, Tugas dan Uraian Tugas;Tata Kerja;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
15 Halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat