Peraturan Bank Indonesia NO. 4, BN.2024 (15)/29 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan kebijakan Bank Indonesia yang efektif, kredibel, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia
b. semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia, termasuk akibat perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, diperlukan bauran kebijakan Bank Indonesia yang mengintegrasikan kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan kebijakan sistem pembayaran,
dengan ditopang oleh kebijakan pendukung, yang konsisten dengan pencapaian tujuan Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan tugas Bank Indonesia serta BKBI, kebijakan utama, kebijakan pendukung, survei, perolehan, pemrosesan, penge,mbangan dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan dan penjelasan, perumusan, penetapan dan pelaksanaan BKBI, pengaturan dan pengawasan, koordinasi dan sinergi, Akuntabilitas, transparasi kebijakan, dan komunikasi kebijakan, pelaksanaan kewenangan lainnya dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Bank Indonesia NO. 3, Website Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Bank Indonesia perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, fungsi, tugas dan wewenang, kelembagaan, kelembagaan dan penyelenggaraan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, penyelesaian sengketa oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, pelaporan dan pemberian informasi oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan, pengawasan, koordinasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Peraturan Bank Indonesia-Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
2024
Peraturan Bank Indonesia NO. 2, BN.2024 (77)/29 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
ABSTRAK:
a. tujuan Bank Indonesia untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi keuangan digital
b. pemanfaatan teknologi informasi berpotensi meningkatkan eksposur risiko siber yang dapat menimbulkan kerugian keuangan dan mengganggu
stabilitas sistem keuangan, sehingga perlu dibangun keamanan sistem informasi dan ketahanan siber yang mengacu pada standar internasional dan praktik terbaik
c. membangun keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, diperlukan pengaturan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta pihak lain yang diatur dan diawasi Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kerangka pengaturan dan pengawasan KKS, tata kelola, pencegahan, penanganan, pengawasan, kolaborasi, penerapan KKS dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Peraturan Bank Indonesia-Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
2024
Peraturan Bank Indonesia NO. 1, BN.2024 (3)/4 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2023
ABSTRAK:
a. salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah;
b. ketentuan Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
c. perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemusnahan uang rupiah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Bank Indonesia NO. 15, BN.2024 (60)/5 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang salah satunya melakukan pengelolaan suku bunga melalui penetapan suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
b. bahwa untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter dan mendukung efektivitas kebijakan, Bank Indonesia perlu melakukan penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu
disesuaikan sebagai dasar penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter
Peraturan ini mengubah ketentuan ayat (4) Pasal 3 dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter diubah sebagian
Peraturan Bank Indonesia NO. 14, BN.2023 (36)/4 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Dan Penarikan Uang Rupiah Lpgam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, Dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 Dari Peredaran
ABSTRAK:
a. bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah;
b. bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 sebagai alat pembayaran yang sah kepada masyarakat;
c. bahwa uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 telah beredar cukup lama di masyarakat;
d. bahwa Bank Indonesia menetapkan uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993 dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 dari peredaran;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang penarikan peredaran uang rupiah logam a. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991; b. pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993; dan c. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 oleh Bank Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1991 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Baru Pecahan Rp 500, Rp 100 dan Rp 50;
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/128/KEP/DIR tanggal 9 Februari 1993 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 1.000; dan
c. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/41/KEP/DIR tanggal 25 Juni 1997 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1997.
Peraturan Bank Indonesia NO. 13, BN.2023 (35)/27 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indoensia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu disesuaikan sebagai dasar penerbitan sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999,Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang penambahan ketentuan umum, OPT Konvensional, OPT Syariah, penerbitan surat berharga lainnya, Transaksi repo dan reverse repo surat berharga, Penempatan berjangka syariah di Bank Indonesia, Penyediaan dana rupiah (financing facility) dalam Standing Facilities Syariah, SBI, SDBI, SRBI, SBBI Valas, dan SVBI, SBIS, SukBI, dan SUVBI,Peserta Operasi Moneter dan sanksi bagi Peserta OMK yang tidak memenuhi kewajiban
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
Peraturan Bank Indonesia NO. 11, BN.2023 (31)/11 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
ABSTRAK:
a. bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Bank Indonesia guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, serta meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan;
c. bahwa guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia diperlukan upaya penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas untuk menghadapi kecenderungan kredit dan pembiayaan perbankan yang tumbuh melambat di tengah tantangan global dan domestik;
d. bahwa untuk penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk tetap mendorong intermediasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian KLM, data dan laporan sebagai sumber pemberian KLM, penyampaian informasi kepada bank, pengecualian pemberian KLM, pengawasan, penelitian ulang pemberian KLM kepada bank dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bank Indonesia NO. 10, BN.2023 (29)/14 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan upaya pengayaan surat berharga, Bank Indonesia telah menerbitkan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia;
b. bahwa dengan penerbitan sekuritas rupiah Bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia perlu menambahkan cakupan agunan yang merupakan surat berharga yang memiliki peringkat tinggi berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bank
Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional yaitu tentang ketentuan umum, Agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP dan Nilai surat berharga, Aset Kredit, Aset Pembiayaan, dan aset tetap yang digunakan sebagai agunan PLJP
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional diubah sebagian
Peraturan Bank Indonesia NO. 9, BN.2023 (28)/18 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia;
c. bahwa untuk memperkuat integrasi pelaksanaan operasi
moneter dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, diperlukan penguatan kepesertaan operasi moneter secara berkesinambungan yang salah satunya melalui implementasi peran dealer utama (primary dealer) dalam mendukung pelaksanaan transaksi operasi moneter;
d. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu disesuaikan sebagai dasar penerbitan sekuritas rupiah Bank Indonesia dan implementasi peran dealer utama (primary dealer) dalam mendukung pelaksanaan transaksi operasi moneter;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999,Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yaitu tentang ketentuan umum, OPT Konvensional, penerbitan surat berharga konvensional, Penyediaan dana rupiah (lending facility) dalam Standing Facilities Konvensional, SBI, SDBI, SRBI, dan SBBI Valas, peserta OPT, Dealer utama (primary dealer) dan peserta operasi moneter.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat