PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2003

Menemukan 1.013 peraturan dalam 0,014 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 2003
Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 88 Tahun 2000 tentang Keadaan Darurat Sipil Di Propinsi Maluku Dan Propinsi Maluku Utara
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 2003
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 2003
Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 2003
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Jakarta - Tangerang Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Palimanan - Plumbon Dan Gerbang Tol Cikarang Timur

Transportasi Darat/Laut/Udara Lalu Lintas, Jalan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 106 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Palimanan-Plumbon Sebagai Jalan Tol, Penambahan Simpang Susun Kaligawe Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Semarang, Penambahan Gerbang Tol Cikarang Timur Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Penambahan Ramp Masuk Kembangan Sebagai Bagian Dari Jalan Tol Jakarta – Tangerang Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Palimanan – Plumbon Dan Gerbang Tol Cikarang Timur
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 2003
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol

Transportasi Darat/Laut/Udara Lalu Lintas, Jalan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 106 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
  2. KEPPRES No. 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Serpong-Pondok Aren Barat Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
  3. KEPPRES No. 57 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Ujung Pandang Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
  4. KEPPRES No. 25 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Plumbon – Kanci Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
  5. KEPPRES No. 16 Tahun 1998 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jangli Kaligawe Sebagai Jalan Tol, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol, Serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Ruas Jalan Tol, Srondol - Jatingaleh
  6. KEPPRES No. 96 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Kebomas-Manyar Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
  7. KEPPRES No. 95 Tahun 1996 tentang Pengalihan Gerbang Tol Pada Jalan Bebas Hambatan Prof.Dr.Ir. Sedijatmo, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
  8. KEPPRES No. 95 Tahun 1996 tentang Pengalihan Gerbang Tol Pada Jalan Bebas Hambatan Prof.Dr.Ir. Sedijatmo, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
  9. KEPPRES No. 45 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Cilegon Barat, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
  10. KEPPRES No. 64 Tahun 1995 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Barat, Cilegon Timur, Dan Simpang Susun Cikupa Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
  11. KEPPRES No. 82 Tahun 1994 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tandes – Kebomas Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
  12. KEPPRES No. 81 Tahun 1994 tentang Penambahan Gerbang Tol Serang Timur Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
  13. KEPPRES No. 24 Tahun 1993 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Pada Jalan Tol Ruas Balaraja Barat-Ciujung
  14. KEPPRES No. 23 Tahun 1993 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dupak-Tandes Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tol
  15. KEPPRES No. 23 Tahun 1993 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dupak-Tandes Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tol
  16. KEPPRES No. 59 Tahun 1990 tentang Penetapan Ruas Jalan Padalarang - Cileunyi Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tol
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 2003
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 Tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

BUMN

Status Peraturan
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 77 Tahun 2003
Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 78 Tahun 2003
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 79 Tahun 2003
Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura

Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 2003
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. PERPRES No. 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. PERPRES No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. PERPRES No. 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. PERPRES No. 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  6. PERPRES No. 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  7. KEPPRES No. 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan