Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis Retribusi Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. PP No. 27 Tahun 1983
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Struktur tarif di golongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif fasilitas sejenis yang berlaku di Kabupaten Mukomuko. Jika retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Surat teguran dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 20 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA MUARA DANAU - DESA TANAH TUMBUH - DESA SUNGAI PAUR -DESA BUKIT BAKAR - KECAMATAN RENAH MENDALUH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MUARA DANAU, DESA TANAH TUMBUH, DESA SUNGAI PAUR DAN DESA BUKIT BAKAR KECAMATAN RENAH MENDALUH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Lubuk Kambing dengan Temembentuk Desa Muara Danau, Desa Tanah Tumbuh, Desa Sungai Paur dan Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Renah Mendaluh sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam suatu kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Muara Danau, Desa Tanah Tumbuh, Desa Sungai Paur dan Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Muara Danau, Desa Tanah Tumbuh, Desa Sungai Paur dan Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mendaluh; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO.20, TLD NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, kebijakan pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat; upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana khususnya tempat rekreasi dan olah raga memerlukan pembiayaan sehingga dapat dipungut retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan kewenangan yang diberikan kepada Daerah demi terwujudnya kemandirian daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
8 Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
9 . Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
1 2 . Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja 3 4
1 3 . Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas -Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
1 4 . Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pajak Hoitel.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasa Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
13 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sudah
tidak sesuai, maka perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Diantara nomor 3 dan nomor 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) nomor baru yaitu nomor 3a. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Lampiran I diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Lampiran II diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Lampiran III diubah, Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9 A, Lampiran IV diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Lampiran V diubah, Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10 A, Lampiran VI diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Lampiran VII diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Lampiran VIII diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Lampiran IX diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Lampiran X diubah, Pasal 17 dihapus, Lampiran XII dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah diubah.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2011/NO.20 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan supremasi hukum dan meningkatkan budaya ketaatan hukum masyarakat terhadap Peraturan Daerah, perlu didukung dengan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sebagai aparatur penegak hukum yang profesional, jujur, berwibawa dan bermartabat; Dan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan operasional penegakan Peraturan Daerah, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi dan pemberhentian, Sumpah/Janji dan pelantikan, Kode Etik PPNS, Kartu Tanda Pengenal, Penyidikan, pembinaan, pebiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat