Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2011

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Diantara nomor 3 dan nomor 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) nomor baru yaitu nomor 3a. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Lampiran I diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Lampiran II diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Lampiran III diubah, Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9 A, Lampiran IV diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Lampiran V diubah, Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10 A, Lampiran VI diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Lampiran VII diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Lampiran VIII diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Lampiran IX diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Lampiran X diubah, Pasal 17 dihapus, Lampiran XII dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
20 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2011
Tanggal Berlaku
28 Juni 2011
Sumber
LD.2011/NO.20
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan