Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Diantara nomor 3 dan nomor 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) nomor baru yaitu nomor 3a. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Lampiran I diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Lampiran II diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Lampiran III diubah, Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9 A, Lampiran IV diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Lampiran V diubah, Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10 A, Lampiran VI diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Lampiran VII diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Lampiran VIII diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Lampiran IX diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Lampiran X diubah, Pasal 17 dihapus, Lampiran XII dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat