Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011, maka perlu merumuskan tugas pokok dan uraian tugas unsurunsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurup b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur*Unsur Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Baiangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3
Tahun 2008.
Peratran Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Urain Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertambangan Dan Energi;Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertambangan Dan energi;Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,Daerah dapat mengadakan Kerja Sama antar daerah dengan Daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayan public, sinergi, dan saling menguntungkan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1956;UU No.5 Tahun 1962; UU No.24 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 1997; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PERPRES No.67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.13 Tahun 2010; PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.69 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.19 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.22 Tahun 2009; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 88 (delapan puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerja Sama; Ruang Lingkup Kerja Sama; Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama; Persetujuan DPRD; Pembiayaan dan Hasil Kerja Sama; Berakhir Kerja Sama; Perubahan Kerja Sama; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Walikota menetapkan
Peraturan Walikota yang mengatur teknis pelaksanaan Peraturan Daerah
ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN YANG MENJADI KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Urusan yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran, efektifitas dan efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Batang, perlu adanya pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Bupati kepada Camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Yang Menjadi Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2012;
Peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagl\ urusan yang menjadi kewenangan bupati kepada camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2006 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi kentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Teluk Wondama telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007;
b. bahwa penyumpurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentnag APBD Tahun 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2007.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 1997; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2006; Perbup Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
-
-
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2) 1. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, perlu ditetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
125 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 03 Tahun 2018
PEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KATANG BIDARE, KECAMATAN TEMIANG PESISIR DAN KECAMATAN BAKUNG SERUMPUN
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan, optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat serta mengakomodasi aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat Kecamatan Senayang, perlu dibentuk kecamatan baru yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Senayang yang diatur dengan suatu Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 31 Tahun 2003; UU N. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016
dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Kecamatan Katang Bidare, Kecamatan Temiang Pesisir dan Kecamatan Bakung Serumpun dengan penjelasan cakupan dan batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2022
ABSTRAK:
a .bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehinggga harus dilindungi dan penuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya;
b. bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukakan secara strutural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannnya menjadi nilai budaya masyarakat;
c. bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Buton Tengah diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, oranng tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor3367);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Tambahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor150);
14. Peraturan PemerintahNomor 12Tahun 2017tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6041);
15. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Conventian on the Rights of the Child-tentang Hak-Hak Anak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1990 Nomor57);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor57);
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 65);
18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 857);
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Kabupaten Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170);
22. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 852);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nnomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahn Atass Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2018 Nomor 157);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 80;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 4);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Prinsip dan Strategi
Bab V Hak dan Kewajiban Anak
Bab VI Tanggungjawab Pemerintah Daerah
Bab VII Kewajiban Keluarga
Bab VIII Kewajiban Orangtua
Bab IX Indikator Kabupaten Layak Anak
Bab X Tahapan Kabupaten Layak Anak
Bab XI Sekolah, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak dan Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Anak
Bab XII Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa
Bab XIII Forum Anak
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 01 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 02 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 02 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 2 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 04 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 05 Seri D); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 4 Seri D);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas kinerja
penyelenggaraan pemerintah daerah perlu dilakukan
perubahan kelembagaan pada beberapa Perangkat
Daerah sehingga perlu mengubah kembali Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Gunungkidul;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 7 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Jumlah halaman: 13 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat