Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2014 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru,
diperlukan Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman
Modal yang menjadi acuan bagi Aparatur Penanaman
Modal dan Pengusaha dalam melaksanakan penanaman
modal di Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tabun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tabun 2014; Perpres Nomor 90 Tahun 2007; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan ;Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan :Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 10 Tahun 2012; 10.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013; 11.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor4 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor14Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor04 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal Dalam Negeri di Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan PMDN; Pelayanan Perizinan PMDN; Ketentuan Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 77 Tahun 2019
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 65 Tahun 2017 tentang Uraian
Tugas Jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan tugas pada Dinas Tenaga Kerja,
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Banjamegara berjalan dengan efektif, perlu
disusun uraian tugas jabatan pada Dinas dimaksud; babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Togas Jabatan Dinas Tenaga
Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 98 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Jabatan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 65 Tahun 2017 dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Dari Walikota Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 77 Tahun 2011
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lmgkungan Pemenntah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD Tahun 2017/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adairya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemenntah Nomor 32 tahun 1950; Peraturan Pemenntah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Akses Informasi dan Dokumentasi Publik
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Bab VI Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Bab VII SOP PPID
Bab VIII DIDP, RPID, SIDP, LLID
Bab IX Pendanaan
Bab X Pemohon Informasi dan Dokumentasi
Bab XI Tata Cara Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Bab XII Keberatan dan Sengketa Informasi
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20, Pasal
23 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), dan Pasal 30 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun
2021 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Inovasi
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun
2021
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uji Coba Inovasi Daerah, Penilaian Inovasi Daerah, Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 77, BN.2017/No.1293, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perizinan Lisensi dan Rating Personel Operasi Pesawat Udara dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Sistem Online)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perusahaan Umum Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat