Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas PErda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat sistem kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik, serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan penyesuaian; b
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2010 pada Pasal 1; Pasal 2; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; dan Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Perda Nomor 14 Tahun 2010
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2019 No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongonow Timur Pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dalam hal terjadi kelebihan kas Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang Daerah pada rekening di Bank Central/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015. PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2018; PERBUP No. 55 Tahun 2018.
Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongonow Timur Pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13, LL KOTA PONTIANAK : 95 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Keuangan Daerah, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Peraturan ini memiliki 71 halaman dan 24 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur pemodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Majene pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
c. bahwa berdasarkan Pasal 71 Ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mandar Kabupaten Majene;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang SumberDaya Air; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene.
Maksud penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk :
a. Meningkatkan Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum dalam pelayanan dan pengelolaan Sistem Penyedia Air Bersih;
b. Menambah Pendapatan Daerah;
c. Mengendalikan suatu badan usaha guna menambah kepemilikan modal saham atau sebagai investasi jangka panjang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampung dan Perubahan Status Kampung menjadi Kelurahan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12, TLD NO.204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kampung
ABSTRAK:
Penataan kampung diperlukan sebagai upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi daerah, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kampung dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Kampung dan daya saing Kampung perlu dilakukan penataan kampung, dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan Penataan Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Jenis Penataan Kampung, Pembentukan Kampung, Penghapusan Kampung, Penggabungan Kampung, Perubahan Status Kampung, Pengaturan Pemerintahan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan Kampung dan Perubahan Status Kampung
menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun
2009 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan wilayah Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat dan nilai
sosial budaya masyarakat Kampung. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kajian dan verifikasi
kelayakan Kampung Persiapan menjadi Kampung diatur dalam
Peraturan Bupati.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024
ABSTRAK:
a.
b.
c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, diperlukan biaya yang cukup besar dan bila dianggarkan dalam satu tahun anggaran akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 10 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 51 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016
Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kebutuhan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; ditetapkan sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah). Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggarkan dalam APBD selama 4 (empat) tahun yang disisihkan dalam setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Rincian penyisihan anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) sebagai berikut :
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 303 AYAT (2) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTHAN DAEARAH, PASAL 80 AYAT (5) PP NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, DAN PASAL 63 AYAT (2) PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, MAKA PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG EMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Harga Satuan Khusus Terhadap Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Akreditasi dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Akreditasi dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok maka dipandang perlu menetapkan harga satuan yang berlaku khusus pada Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang kesehatan Tahun Anggaran 2019, Kepala Daerah dapat menetapkan Peraturan Kepalada Daerah terkait standar biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, Perpres Nomor 12 Tahun 2013, Perpres Nomor 32 Tahun 2014, Permenkes Nomor 69 Tahun 2013, Permenkes Nomor 71 Tahun 2013, Permenkes Nomor 19 Tahun 2014, Permenkes Nomor 3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Pasal 286 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
Objek LLPAD Yang Sah terdiri atas:
a. hasil penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan;
b. hasil pemanfataan Barang Milik Daerah yang tidak
dipisahkan;
c. hasil kerja sama daerah;
d. jasa giro;
e. hasil pengelolaan dana bergulir;
f. pendapatan bunga;
g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
h. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai
akibat dari penjualan tukar menukar, hibah, asuransi
dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan
atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang
pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang
daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan
daerah;
i. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing;
j. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan;
k. pendapatan denda pajak;
l. pendapatan denda retribusi;
m. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
n. pendapatan dari pengembalian;
o. pendapatan dari BLUD; dan
p. pendapatan lainya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tata cara pemungutan objek dari LLPAD yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2009 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat