KEWENANGAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Dan Prosedur Pembayaran Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur kewenangan dan prosedur pembayaran belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 22 Tahun 2014. serta memperhatikan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; Peraturan Bupati Gorontalo Utara No. 24 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewenangan dan Prosedur Pembayaran Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan TA. 2015 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Kewenangan; Pengelolaan; Pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati ini terdiri atas 8 Halaman dengan Lampiran.
|