Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/NO.1, TLD NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 257 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang, Kewajiban dan Hak, Pengangkatan, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Pelantikan, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Kartu Tanda Pengenal, Kode Etik PPNS, Sekretariat PPNS, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2000 Nomor 14 Seri D)
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2011
bahwa untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diperlukan pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan Petani dalam pengelolaan irigasi, Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai air, serta terjaganya keberlanjutan sistem irigasi;
bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una masih mengandalkan lahan pertanian dan persawahan sebagai mata pencaharian;
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Irigasi yang merupakan salah satu kewenangan Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No,25 Tahun 2004; UU No,32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. Nomor 33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No,28 Tahun 1985; PP No.35 Tahun 1991; PP No.27 Tahun 1999; PP No.20 Tahun 2006; PP No, 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, maksud dan tujuan; pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi; wewenang dan tanggung jawab pelaku (lembaga) pengelola irigasi; partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pemberdayaan; pengelolaan air irigasi; pengembangan jaringan irigasi; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan aset irigasi; pembiayaan; alih fungsi lahan beririgasi; koordinasi pengelolaan sistem irigasi; pengawasan; larangan-larangan; tata cara penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
27 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggunjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Berdasarkan penghitungan pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 maka Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 di kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sedang.
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah pada Pasal 9 ayat (1) dapat dijadikan dasar penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggaran DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat ( 3 )
Undang — undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah perlu diatur
danditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang - Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — Uandang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan PemerintahNornor 19 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; PeraturanPemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 105 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri [Main Negeri Nomor 5 Tabun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 — 350
tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 — 617
tanggal 18September 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12
Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2003.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian omicron serta belum terakomodirnya penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, agar terwujudnya pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dan berlangsungnya kegiatan perekonomian masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. UU No. 4 Tahun 1984
2. UU No. 12 Tahun 2002
3. UU No. 24 Tahun 2007
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 30 Tahun 2014
7. UU No. 6 Tahun 2018
8. PP No. 6 Tahun 1988
9. PP No. 40 Tahun 1991
10. Perpres No. 17 Tahun 2018
11. Kepres No. 7 Tahun 2020
12. Kepres No. 11 Tahun 2020
13. Kepres No. 12 Tahun 2020
14. Permenkes No. 9 Tahun 2020
15. Permendagri No. 20 Tahun 2020
16. Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes./104/2020
17. Kepmendagri No. 440-830 Tahun 2020
18. Kepmendagri No. 440-842 Tahun 2020
19. Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020
20. Perwal Pariaman No. 48 Tahun 2020
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pariaman Nomor 48 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan engendalian corona virus disease 2019 (Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2020 Nomor 48).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Koperasi Syariah
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat Kota Padang Panjang yang membutuhkan pengelolaan koperasi secara syari'ah, dan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat dalam melaksanakan usaha produktif, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mendorong dan mempercepat pengembangan koperasi dengan Pola Syari'ah yang potensial dan berdaya saing di Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 9 Tahun 1995, Permen KopUKM No. 14/Per/M.KUKM/IX/2015, Permen KopUKM No.11 /Per/M.KUKM/XII/2017, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian KopUKM No. 07 Tahun 2016, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian KopUKM No. 09 Tahun 2016
Pelaksanaan Koperasi Syari'ah ini memiliki maksud untuk mendorong percepatan pelaksanaan koperasi Syari'ah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang merupakan implementasi dari Padang Panjang Kota Serambi Mekah.
Tujuan dari pelaksanaan Koperasi Syari'ah ini adalah :
a. meningkatkan ekonomi masyarakat yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariat Islam, dan
b. meningkatkan pemahaman anggota koperasi tentang pelaksanaan Koperasi Syari'ah di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
71 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012
komunitas intelijen daerah (kominda) kabupaten gorontalo
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen daerah sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang penyelenggaraan komunitas intelijen daerah, kelembagaan komunitas intelijen daerah, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati berwenang menetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Organisasi Pengelola Keuangan Daerah;
Asas Umum Pelaksanaan APBD;
Sistem dan Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM;
Sistem dan Prosedur Penertiban SP2D dan Pencairan Dana;
Sistem dan Prosedur Pertanggungjawaban;
Penentuan Batasan Jumlah dan Mekanisme Penerimaan;
Penentu Batasan Jumlah dan Mekanisme pembayaran;
Ketentuan Lain-Lain;dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penanam Modal Berkantor di Tenggarong
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 2 Tahun 2012 Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Perda mewajibkan Penanam Modal yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk berkantor di Tenggarong; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penanam Modal Berkantor di Tenggarong.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1984; UU No.31 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008 UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1986; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres 76 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012; Permendagri No.50 Tahun 2012; PKBKPM No.12 Tahun 2009; PKBKPM No.13 Tahun 2009; PKBKPM No.6 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2012.
Kewajiban berkantor diselenggarakan berdasarkan asas: a. adil; b.transparan; c.efisiensi dan efektifitas; d.manfaat; e.keselamatan; f.kesejahteraan; g. kepatuhan; h.akuntabel; i.memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Kewajiban Berkantor: (1) Setiap Penanam Modal wajib berkantor dan/atau memiliki kantor representatif di Tenggarong, (2) Kantor representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur lain: a. berlokasi di Tenggarong; b. memiliki alamat yang jelas; dan c. memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) Kepala BPMD berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan, pengendalian dan pelaporan serta terselenggaranya koordinasi dan sinkronasi terhadap pelaksanaan kewajiban berkantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tata Cara Pelaksanaan: (1) Kewajiban berkantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus mendapatkan TDWB dari Bupati dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penanam modal menjalankan kegiatan usahanya, (2) Bupati dapat melimpahkan kewenangannya, menerbitkan TDWB kepada Kepala BPMD yang ditetapkan dengan keputusan Bupati, (3) Pendaftaran untuk mendapatkan TDWB dilakukan di BPMPD, (3) Pendaftaran untuk mendapatkan TDWB dilakukan BPMPD, (4) Untuk mendapatkan TDWB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal mengajukan permohonan kepada Bupati cq. Kepala BPMPD dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. mengisi formulir permohonan yang disediakan di loket PTSP BPMPD; b.foto kopi NPWP; c. foto kopi KTP pemohon; d. materia Rp.6.000,-; e. pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar; f. keterangan kewarganegaraan bagi WNI Keturunan; g. foto kopi Akta Pendirian Perusahaan; dan h. mengisi Surat Pernyataan Bersedia Memenuhi Peraturan Yang Berlaku, (5) Pengurusan TDWB tidak dikenakan biaya, (6) Kepala BPMPD dapat menolak permohonan TDWB apabila tidak lengkap dengan menyebutkan alasan-alasannya dan Pemohon diberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penolakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2013.
Peraturan yang diubah : UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; PKBKPM No.13 Tahun 2009
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan dan lebih menjamin kepastian hukum tindak lanjut dari pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dalam perkembangannya belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan Anggaran dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020. Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lebaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4829);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 103);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
15. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dalam Keadaan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Batang Hari Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari, Tahun 2016 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat