Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
pemerintah daerah bertanggungjawab memastikan penyediaan infrastruktur sesuai dengan pengelolaan yng berprinsip pada tata kelola pemerintahan yang baik, untuk itu perlu dilakukan pembinaan jasa konstruksi yang meliputi penyediaan jasa, penggunaan jasa, dan masyarakat
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3. undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat
4. undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
5. undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
8. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi
9. peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi
10. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang pembinaan jasa konstruksi
11. peraturan presiden nomor 67 tahun 2005 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur
12. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009 tentang urusan pemerintah daerah provinsi lampung
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang pembinaan jasa konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang,agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 5 Tahun 1960,UU No 8 Tahun 1981,UU No 2 Tahun 2017,UU No 28 Tahun 2002,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 7 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 38 Tahun 2004,UU No 26 Tahun 2007,UU No 32 Tahun 2009,UU No 1 Tahun 2011,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 Tahun 2020,UU No 1 Tahun 2022,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 14 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 10 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 16 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 18 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 21 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 22 tahun 2021,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan daerah provinsi jawa barat No 8 Tahun 2005,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017,
berdasarkan Pasal 261 ayat (1) huruf b dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengamanatkan bahwa penerbitan PBG meliputi pembayaran Retribusi PBG dan harga satuan Retribusi PBG di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 21, Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
31 Hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, BN 2023 (880) : 24 hlm.; jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bangunan Gedung Cerdas
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan sebagai bangunan pintar atau bangunan gedung cerdas berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dalam rangka memenuhi standar teknis bangunan gedung, diperlukan pedoman bagi pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Dasar hukum Peraturan Menteri PUPR ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 59 Tahun 2022; Pepres Nomor 27 Tahun 2020; Perpres Nomor 63 Tahun 2022; Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021.
Permen PUPR ini mengatur tentang bangunan gedung cerdas (BGC) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam menyelenggarakan BGC. Lingkup Permen ini meliputi: standar teknis BGC, penyelenggaraan BGC, penilaian BGC, sertifikasi BGC, pendanaan BGC, pembinaan BGC, serta insentif dan sanksi administratif BGC. Permen ini memiliki 3 Lampiran yaitu Lampiran I Standar Teknis BGC, Lampiran II Penilaian BGC, dan Lampiran III Sertifikasi BGC.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGC dapat diberikan insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian insentif BGC dimaksudkan untuk mendorong upaya pengembangan Penyelenggaraan BGC. Insentif diberikan kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGC yang melaksanakan pengembangan BGC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lampiran file: 4 berkas.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2019
bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan
masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi
sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan
dalam sub urusan jasa konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, kewenangan daerah dalam pengaturan jasa konstruksi, pelatihan tenaga terampil konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi daerah, usaha jasa konstruksi, layanan perizinan, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan dan registrasi pengalaman usaha, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013 dicabut.
32 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 061/0001647 tanggal 30 Januari 2018 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pati, klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah kelas B, sehingga Peraturan Bupati Pati Nomor 100 Tahun 2017 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 100 Tahun 2017 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 100 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, perubahan pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, panghapusan Pasal 7 ayat (2), perubahan pada Pasal 8 ayat (1) dan penghapusan ayat (2), serta perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 8 Seri A Nomor 01) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA KOTA AMBON No. 7 Tahun 2008; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah Pemberian ijin mendirikan suatu bangunan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Pelayanan Pemberian IMB. Perhitungan retribusi atas pemberian layanan IMB dihitung berdasarkan rumusan penjumlahan Tarif Penelitian Desain, Tarif Pengukuran Koefisien dan Tarif Pengawasan. Retribusi dipungut pada saat pengurusan IMB. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi secara tunai selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi 2% setiap bulan dan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Penjelasan 10 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Transportasi Bagi Pengawas Pekerjaan Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan pekerjaan konstruksi maka perlu memberikan tunjangan transportasi bagi pengawas pekerjaan konstruksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Biaya Transportasi bagi Pengawas Pekerjaan Konstruksi;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pemberian Tunjangan Transportasi
- Pertanggungjawaban
- Pembiayaan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan stimulan untuk perbaikan rumah tidak layak huni; bahwa dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni, dipandang perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, sasaran dan prinsip, kriteria dan syarat penerima pugar RTLH, pengelola kegiatan, tugas dan wewenang, penetapan penerima bantuan stimulan, mekanisme pelaksanaan pugar RTLH, dana kegiatan, mekanisme pencairan dana, mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat