PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.284 peraturan dalam 0,01 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1996
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Ukraina Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 1984
Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangents

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 39 Tahun 1990 tentang Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangements
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 6 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 1996
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Ukraina Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Penanaman Modal dan Investasi Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan