Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1980

Mengesahkan "Agreement Between The Government Of The Republik Of Indonesia And The Austrian Federal Government Concerning Technical Cooperation", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemrntah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Federal Austria, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 27 Oktober 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government Of The Republik Of Indonesia And The Austrian Federal Government Concerning Technical Cooperation", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemrntah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Federal Austria, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 27 Oktober 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
66
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Desember 1980
Tanggal Pengundangan
09 Desember 1980
Tanggal Berlaku
09 Desember 1980
Sumber
LN. 1980 No. 66, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan