Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2017 No. 45; KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat di Kota Tomohon banyak memelihara hewan penular rabies, yang dapat menulari virus rabies kepada manusia;
b. bahwa rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat semua jenis hewan berdarah panas, dan dapat menular kepada manusia yang berakibat fatal jika tidak mendapat penanganan yang tepat setelah terserang oleh virus rabies;
c. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko terjangkitnya penyakit rabies dari hewan penular rabies, perlu diatur mengenai pengendalian dan penanggulangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 4 Tahun 1984;
3. UU No. 10 Tahun 2003;
4. UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014;
5. UU No. 36 Tahun 2009;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 40 Tahun 1991;
8. PP No. 95 Tahun 2012;
9. PP No. 47 Tahun 2014;
10. PP No. 3 Tahun 2017;
11. Perpres No. 30 Tahun 2011;
12. Permenkes No. 82 Tahun 2014;
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang tujuan dibentuk peraturan daerah, ruang lingkup pengendalian dan penanggulangan rabies, kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian dan penanggulangan rabies, otoritas veteriner, pengamatan dan pengidentifikasian rabies, pencegahan rabies, pengamanan rabies, pemberantasan rabies, penanganan rabies pada manusia, peran serta masyarakat dalam kegiatan penanggulangan rabies, serta penganggaran kegiatan pengendalian dan penanggulangan rabies.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Hak dan Kewajiban, Larangan merokok ditempat umum, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, penyidikan, dan ketentuan pidana. Setiap Pemilik, Pengelola, Pimpinan, dan Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No 1 TLD No 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain, sehingga untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok, perlu mengatur kawasan tanpa rokok, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Asas, Tujuan, dan Prinsip; 2) Kawasan Tanpa Rokok; 3) Bentuk Penyelenggaraan; 4) Kewajiban dan Larangan; 5) Peran Serta Masyarakat; 6) Bentuk Pembinaan, Pengawasan, dan Koordinasi; 7) Pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok; 8) Penghargaan; 9) Sanksi Administratif; 10) Penyidikan; 10) Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
17 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.13 Tahun 1950;
UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No. 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali, peraturan ini ditetapkan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Waras Wiris dengan materi pokok berisi :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Nama Tarif
4. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan
5. Kompone Tarif
6. Pola Perhitungan Tarif
7. Besaran Tarif
8. Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.64 TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan
Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa
Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 49);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 279);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 1);
(1) KTR meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. fasilitas olahraga;
f. angkutan umum;
g. tempat kerja; dan
h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e merupakan kawasan yang dilarang dan bebas dari
asap rokok hingga batas pagar terluar.
(3) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan kawasan
yang dilarang dan bebas dari asap rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit
Umum Daerah Jaraga Sasameh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat 2 UndangUndang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, besaran
tarif kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga
Sasameh Kabupaten Barito Selatan yang di Kelola Oleh
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009; UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009; UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014; UndangUndang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit
Umum Daerah Jaraga Sasameh
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan
Nomor 1 Tahun 2017
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkamelindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber Daya, Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner, Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
79 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 29 Tahun 2016
lingkungan - pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2016/NO.26, TLD.2016/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah, perlu dilakukan tata kelola yangbaik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan; dan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup diperlukan adanya suatu penelolaan limbah secara benar, serta berdasarkan Lampiran huruf K angka 5 UU No. 23 tahun 2014 meliputi Penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) dalam satu daerah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 16 tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 tahun 2014
1. Ruang Lingkup
2. Pengelolaan Limbah B3
3. Perizinan
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Peran Serta Masyarakat
6. Sanksi Administratif
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2010 tenatang Pemerian izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
90 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat