Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14: TLD NO. 206
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Status dan Wilayah Tanah Adat
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai masyarakat adat yang telah ada belum sepenuhnya memberikan kejelasan mengenai wilayah adat yang merupakan bagian terpenting dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Kutai Barat; sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah sesuai kewenangan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Status dan Wilayah Tanah Adat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Tentang Status dan Wilayah Tanah Adat, Wilayah Tanah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas - batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun, dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi, Keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Penetapan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Pengelolaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Kewajiban Pemegang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
13
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
Permen Agraria/Kepala BPN No. 8 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sepanjang mengenai retensi arsip
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 14, BN 2017/ No.1131, atrbpn.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 14, https://jdih.atrbpn.go.id: 10 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaporan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Kepala
Kantor Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara Dalam
Pembuatan Akta Atau Risalah Lelang Perolehan Hak Atas Tanah
Dan/ A tau Bangunan ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2014
BAB III TATACARA PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 9 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Denpasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan program pemerintah untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mendukung program tersebut;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, Perda No.19 Tahun 2016.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Manfaat; Ruang Lingkup; Jenis Kegiatan; Pembebanan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh pemerintah dan pembebasan pembiayaan bagi masyarakat, perlu dilakukan penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai dengan diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyebutkan bahwa dalam hal niaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran pendapatan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam negero memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SBK/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa;
d. bahwa sesuai dengan diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyebutkan bahwa dalam hal biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buol tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat di Kabupaten Buol.
1. UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
8. Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
c. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
7 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian perubahan penggunaan tanah dari pertanian menjadi non pertanian, maka perlu berpedoman pada ketentuan pemanfaatan ruang dalam ketentuan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang guna mendukung upaya ketersediaan lahan pertanian, bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2021 – 2041 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2021 – 2041, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2007 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah di Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Izin Perubahan Penggunaan Tanah di Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2021.
Materi pokok : Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Masa Berlaku Izin, Bentuk Formulir, Pengawasan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Mencabut : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2007 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah di Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2007 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah di Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD NOMOR 8 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG DIBEBANKAN PADA MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang pembiayaannya dibebankan pada masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017-Nomor: 590-3167A Tahun 2017Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan pada Masyarakat;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanahan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 5 Seri C);
KETENTUAN UMUM; PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
11 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat