Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 527
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat dengan Sistem dalam Jaringan Kota TanjungBalai Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru pada SD dan SMP dengan sistem dalam jaringan Kota Tanjungbalai Tahun Pelajaran 2020/2021.
UU Drt No. 9 Tahun 1956; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 28 tahun 1990; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007; Permendikbud Nomor 44 Tahun 2020; Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2002; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kota Kantungbalai Nomor 8 Tahun 2019; Perwal Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara PPDB; Pelaporan dan Pengawasan; Larangan; Petunjuk Teknis; Biaya Kegiatan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan mencermati perkembangan dunia pendidikan beberapa tahun terakhir, terdapat banyak usulan mengenai pendirian satuan pendidikan khususnya pendirian satuan pendidikan baru; serta guna menjaga mutu pendidikan serta memberikan perlindungan kepada sekolah-sekolah yang telah ada sebelumnya, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 79), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 19 ditambahkan dengan 1 (satu) huruf yakni huruf c;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
FASILITASI PENGEMBANGAN PONDOK PESANTREN-DEMAK-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa jaminan kepastian hukum sangat dibutuhkan dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa pesantren di Daerah perlu dikembangkan dan iberdayakan oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan fasilitasi pengembangan pondok pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundangundangan yang terintegrasi dan komprehensif;
c. bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah memberikan
kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk wajib terlibat dalam kebijakan daerah terhadap Pondok
Pesantren, maka perlu kemudian untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pondok Pesantren di Kabupaten Demak sebagai bentuk dari jaminan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Fasilitasi Pengemangan Pesantren; Penghargaan; Pendanaan; Partisipasi Masyarakat; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Peraturan Menag No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 Tentang organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Peraturan Menag No. 43 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan atas Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Mencabut :
Keputusan Menteri Agama Nomor 414 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan seluruh peraturan perubahannya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SD, SMP, SMA dan SMK) Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kota Cimahi Tahun Pelajaran 2010/2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.16 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN DI DAERAH
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pendidikan merupakan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orangtua, Pengusaha dan Masyarakat sehingga diperlukan adanya Kerjasama Semua Pihak dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan sudah dialihkan menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah atas Perubahan tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 13 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2017, Permendiknas No. 24 Tahun 2007, Pemendagri No. 80 Tahun 2015, Permendikbud No. 20 Tahun 2016, Permendikbud No. 21 Tahun 2016, Permendikbud No. 22 Tahun 2016, Permendikbud No. 23 Tahun 2016, Permendikbud No. 24 Tahun 2016, Permendikbud No. 3 Tahun 2017, Permendikbud No. 8 Tahun 2017, Perda Kab. Landak No. 5 tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 44,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kab. Landak No. 16 Tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan di Daerah
8 Halaman; Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2017/NO.6, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik Jenjang pendidikan dasar Kabupaten Lampung Tengah, maka perlu dibuat ketentuan yang mengatur tentang penerimaan calon peserta didik;
b. bahwa dalam rangka menjamin akses pendidikan, pemerataan pendidikan, dan peningkatan partisipasi jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Dasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata carapenerimaan peserta didik, satuan pendidikan dasar, pembiayaan, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
9 hlm, Penjelasan 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat