ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tehnik Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.03/1/0506/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang
Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading
Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan pada RSUD
Sawerigading Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
p�c_!� huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Palopo tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD
Sawerigading Kota Palopo.
- Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mama� dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pememeriksaan Pengelolan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
1
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tent.ang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T�� �004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038 Tahun 2009);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor !?Q4�);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang R�@ Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
11. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tent.ang Badan Penyelenggara -Jaminan �qsfatl, [Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor ��' Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 298
Tahun 2014, Tambahan Lembaran Nrgara Republik Indonesia
N9111e>r �€>07);
14. Peraturan Pemerinta.han Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
2
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
16. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaran Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4594);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
19. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2015);
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2010
Tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan lnfrastruktur dan Prasarana Daerah Tahun Anggaran 2010;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
416/Menkes/Per/11/2011 Tahun 2011 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PI' ASKES (PERSERO);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum
Rumah Sakit Pi Lingkungan Kementerian Kesehatan;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69
Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilita.s Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan
Kementrian Kesehatan;
27. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
159b/Menkes/SK/Per/II/ 1988 tentang Rumah Sakit;
28. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129/Menkes/SK/11/200� tentang Standar Pelayanan Mµiin.1aj
Rumah Sakit;
3
29. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/1/0506/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota. Palopo Provinsi
Sulawesi ��I��;
30. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sak.it Daerah;
31. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
32. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 0002/P2T• BKPMD/6.7.P/VII/04/2015 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo.
- MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTARG TARIF PELAYANAN KESEBATAN BLUD RSUD SAWERIGADING KOTAPALOPO
BABI
KETENTUAR UMUM Pasal 1
� Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Walikota adalah Walikota Palopo.
3. Pemerintah Kota Palopo adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Rumah Sakit Umum adalah institusi pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
5. Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo, yang selanjutnya disebut RSUD Sawerigading.
6. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka. promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
4
7. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading yang selanjutnya clisingkat BLUD RSUD Sawerigacling adalah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo.
8. Pelayanan meclik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga meclik dan perawat berupa pemeriksaan, konsultasi dan tindakan medik.
9. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
10. Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan daruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian dan
� atau cacat.
11. Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi meclik dan atau pelayanan lainnya dengan menginap di rumah sakit.
12. Pelayanan rawat sehari (One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang lebih dari 12 (dua belas) jam sampai dengan 1 (satu) hari.
13. Pelayanan penunjang diagnostik adalah pelayanan untuk penegakan diagnosis yang antara lain dapat berupa pelayanan radiologi diagnostik, elektromedik diagnostik, endoscopy dan tindakan/pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya.
14. Pelayanan penunjang logistik adalah pelayanan untuk mendukung pelayanan medik dari segi logistik yang terdiri dari pelayanan farmasi dan pelayanan gizi serta pelayanan logistik lainnya.
15. Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
16. Tindakan medik non operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
17. Pelayanan penunjang non medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di rumah sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain administrasi, laudry dan lain-lain.
18. Pelayanan rehabilitasi medik dan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang
diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
5
19. Pelayanan medik gigi dan mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut, serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
20. Pelayanan farmasi (asuhan kefarmasian) adalah pelayanan yang meliputi kegiatan penyediaan, penyimpanan, distribusi, pelayanan dan pengkajian resep, penyiapan formulasi, evaluasi, penyebaran informasi, serta pengawasan kualitas sediaan obat dan alat kesehatan pakai habis.
21. Pelayanan gizi adalah pelayanan yang meliputi kegiatan pengadaan makanan untuk pasien dan petugas, pelayanan gizi di ruang rawat inap, penyuluhan dan konsultasi, serta penelitian dan pengembangan gizi terapan.
� 22. Pelayanan konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam
bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lalnnya.
23. Pelayanan medikolegal adalah pelayanan rumah sakit yang menyangkut aspek hukum guna membantu pengadilan dalam pemutusan suatu perkara.
24. Pelayanan ambulance adalah pelayanan mobilisasi terhadap kegawat
daruratan termasuk evakuasi medik dan atau pelayanan rujukan pasien dari tempat tinggal pasien ke rumah sakit dan atau pelayanan rujukan pasien dari rumah sakit ke rumah sakit rujukan.
25. Tindakan medik operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan atau tanpa pembiusan.
26. Persalinan adalah proses lahirnya bayi cukup bulan/hampir cukup bulan
baik secara spontan maupun disertai penyulit yang memerlukan tindakan medis.
27. Pemulasaran/perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi kegiatan perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilalrukan .. oleh rumah sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
28. Cito adalah keadaan yang memerlukan pelayanan dan atau tindakan segera dan didahulukan.
29. Tarif adalah sebagaian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima.
30. Jasa adalah pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada seseorang dalarn
rangka pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya.
31. Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksanan pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis,
6
pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
32. Jasa sarana adalah imbalan yang diterima rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan.
33. Jasa medik ci.to adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh dokter
spesialis, dokter asisten ahli, dokter umum, dokter gigi dan tenaga medis lainnya secara langsung kepada pasien, diluar jam kerja atau hari libur dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, tindakan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
34. Jasa medik tak langsung adalah imbalan yang diberikan kepada dokter spesialis atas konsultasi yang diberikan melalui telepon.
35. Instalasi Gawat Darurat (IGO) adalah bagian dari pelayanan medik di rumah
� sakit yang menangani kasus-kasus kedaruratan dan kegawatan medik.
36. Intensive Care Unit (ICU) adalah perawatan intensif di rumah sakit yang melaksanakan pelayanan dan perawatan medik intensif.
37. Pelayanan ICCU (Intensive Cardiac Care Unit) standar adalah pelayanan untuk pasien-pasien berpenyakit jantung kritis yang mempunyai peralatan khusus dan tenaga khusus untuk melaksanakan monitoring, perawatan, pengobatan dan penanganan lainnya secara intensif.
38. Pelayanan ICCU (Intensive Cardiac Care Unit) khusus adalah pelayanan ICCU standar ditambah dengan penggunaan alat bantu pernapasan khusus (Ventilator).
39. Neonatal intensive care unit (NICU) adalah suatu unit di rumah sakit yang
melaksanakan pelayanan dan perawatan bayi dibawah 28 hari intensif.
40. Pelayanan HCU (High Care Unit) adalah pelayanan medik pasien dengan kebutuhan memerlukan pengobatan, perawatan dan observasi secara ketat dengan tingkat pelayanan yang berada diantara ICU dan ru.ang rawat inap (tidak perlu perawatan ICU namun belum dapat dirawat di ruang rawat biasa karena memerlukan observasi yang ketat).
41. PICU (Pediatric lntensif Care Unit) adalah Unit Perawatan Intensif untuk anak-anak.
42. Kamar lsolasi adalah ruang yang di gunakan untuk merawat pasien dengan
penyakit infeksi yang dianggap berbahaya disuatu ruangan tersendiri terpisah dari pasien lain, dan memiliki aturan khusus dalam prosedur pelayanannya dalam rangka pencegahan penularan/penyebaran kuman pathogen dari sumber infeksi [pasien, Petugas, pengunjung) ke orang lain.
7
43. Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
44. Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk biaya makan.
45. Unit cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan rumah sakit, yang dihitung berdasarkan standar akuntansi biaya rumah sakit.
46. Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
47. Pasien terlantar adalah pasien yang tidak memiliki sanak keluarga, tidak
ada yang mengurus, tidak memiliki identitas, kesadarannya hilang dan tidak ada penjaminnya, tidak mampu membayar atau kepadanya tidak dapat cliidentifikasi untuk data administrasi.
48. Pihak berwajib adalah pihak kepolisian Republik Indonesia ataw pihak keputusan
BABU KEBIJAKAN TARIF Pasal 2
(1) RSUD Sawerigading dapat memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan dan seluruh penerimaan merupakan pendapatan RSUD Sawerigading.
(2) Imbalan atas jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh RSUD Sawerigading berdasarkan tarif yang ditetapkan.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperti.mbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, azas keadilan dan kepatutan, serta komposisi yang sehat.
(4) Tarif untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin, harus melalui suatu ikatan perjanjian tertulis yang ditetapkan atas dasar tidak saling merugikan.
(5) Tarif BPJS disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BABW
KAMA, OBJEK DAN SUBJEK TARIF PELAYANAN
8
Pasal 3
Setiap Pelayanan Kesehatan pada RSUD Sawerigading Kota Palopo dipungut
tarif dengan nEJJn� T� Pelayanan Kesehatan.
Pasal 4
Objek Tarif pelayanan kesehatan adalah semua jenis pelayanan kesehatan yang
diberikan RSlJP Sawerigading,
Pasal 5
Subjek tarif adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Sawerigading.
BAB IV
CARA MERGUKUR TIRGKAT PERGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan
kesehatan yang diberikan.
BABV
PRINSIP DA.LAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya investasi, prasarana, operasional, dan pemeliharaan.
BABVI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8
(1) Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan dan kelasj'tempat perawatan.
9
(2) Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan unit cost masing-masing pelayanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
BABVII
JENIS PELAYANAN YANG DIKERAKA.R TARIF
Pasal 9
(1) Jenis pelayanan kesehatan pada RSUD Sawerigading yang dikenakan tarif
adalah :
a. Pelayanan rawat jalan
b. Pelayanan rawat inap
c. Pelayanan rawat darurat
d. Pelayanan rawat sehari ( One Day Care)
e. Pelayanan tindakan medik
f. Pelayanan penunjang medik
g. Pelayanan rehabilitasi medik dan rehabilitas mental h. Pelayanan penunjang non medik
i. Pelayanan pemulasaran jenazah j. Pelayanan medikolegal
k. Pelayanan Ambulance
1. Pelayanan Pendidikan m.Pelayanan Kesehatan lainnya
(2) Komponen tarif pelayanan kesehatan RSUD Sawerigading sebagaimana d.imaksud pada ayat (1) meliputi komponen jasa sarana, jasa pelayanan dan jasa medik sesuai kebutuhan masing-masing pelayanan.
(3) Jenis-jenis pemeriksaan dan tindakan yang termasuk dalam kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Peraturan ini,
Bagian Kesatu Kelas Perawatan Pasal 10
(1) Pembagian kelas perawatan di RSUD Sawerigading sebagaimana dimaksud
pada Pasal 9 ayat (1) dikenakan tarif sebagai berikut
a. paviliun;
b. VIP;
c. kelas I;
d. kelas II;
10
e. kelas III;
f. non kelas: ICU, HCU, ICCU, PICU, NICU, IGD, dan kamar isolasi.
Pasal 10
(1) Setiap pasien atau keluarganya berhak mengajukan permintaan di kelas yang diinginkan pasien atau keluarganya dirawat, sesuai dengan ketersediaan kamar di RSUD Sawerigading.
(2) Bagi pasien yang menderita penyakit menular tertentu, di rawat di tempat
khusus/ruang isolasi.
(3) Pasien narapidana dan pasien berstatus tahanan wajib membawa surat keterangan dari pihak berwajib,
(4) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirawat di kelas 3, dan apabila keluarganya meminta dapat dirawat di kelas yang lebih tinggi dengan ketentuan membayar tarif pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas perawatannya.
(5) Keatasamanan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RSUD Sawerigading tidak bertanggung jawab.
(6) Pasien terlantar di rawat di kelas III dan menjadi tanggung jawab Dinas
Sosial atau Dinas Kesehatan Kota Palopo.
Pasal 11
(1) Pelayanan kesehatan peserta asuransi kesehatan berpedoman kepada keputusan bersama antara pihak RSl!D Sawerigading dengan pihak Asuransi Kesehatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
(2) Peserta asuransi kesehatan berhak memperoleh perawatan di kelas yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
(3) Peserta asuransi kesehatan yang dirawat inap di kelas yang melebihi hak
perawatan yang ditetapkan, maka selisih biayanya harus ditanggung oleh pasien yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Perhitungan biaya rawat inap di RSUD Sawerigading ditetapkan sebagai berikut:
a. hari sejak masuknya pasien terhitung satu hari.
b. pasien yang pulang diatas pukul 14.00 terhitung satu hari.
11
(2) Apabila pasien pulang tidak atas petunjuk/izin dari dokter atau petugas yang ditunjuk serta masih menunggak membayar biaya pelayanan maka perhitungan akhir semua biaya pelayanan kesehatannya di RSUD Sawerigading ditagih kepada pasien atau keluarga dan penjaminnya.
Bagian Kedua
TARIF PELAYANAN RAWAT JALAN
Pasal 13
Komponen tarif rawat jalan umum meliputi :
a. administrasi;
b. jasa pelayanan;
c. jasa sarana;
d. pemeriksaan penunjang dan diagnostik;
e. tindakan medik;
f. farmasi;
g. rehabilitasi medik; dan
h. barang habis pakai alat kesehatan.
Bagian Ketiga
TARIF PELAYANAN GAWAT DARURAT DAN PELAYANAN AMBULANCE
Pasal 14
( 1) Komponen tarif pelayanan gawat darurat meliputi :
a. jasa pelayanan;
b. jasa sarana;
c. pemeriksaan penunjang dan diagnostik;
d. tindakan medik;
e. rehabilitasi medik;
f. farmasi; dan g. administrasi.
(2) Tarif pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jasa konsultasi dengan dokter spesialis.
(3) Apabila ada konsultasi antar dokter spesialis maka pembayarannya dibayar
terpisah oleh pasien,meliputi:
a. Jasa konsultasi medik spesialis/subspesialis b. Jasa konsultasi dokter umum
12
c. Jasa konsultasi dokter gigi
Pasal 15
(1) Pelayanan ambulance terdiri dari pelayanan ambulance paramedis dan ambulance medik umum.
(2) Komponen tarif pelayanan ambulance meliputi :
a. jasa sarana
b. jasa pelayanan
(3) Besamya tarif pelayanan ambulance merupakan penjumlahan dari abondemen dan panjangnya biaya jarak tempuh.
Bagtan Keempat
TARIF PELAYANAN RAWAT INAP
Pasal 16
(1) Komponen dan besaran tarif rawat inap terdiri dari:
a, administrasi;
b. jasa sarana; dan c. jasa pelayanan.
(2) Biaya administrasi rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sekali selama dirawat.
t-'\ (3) Tarif rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tennasuk obat-
obatan, tindakan medik, penunjang medik, jasa konsultasi antar dokter spesialis.
(4) Jasa medik (visite) dokter spesialis/subspesialis di dalam jam kerja adalah sama dengan jasa pelayanan setiap kelas pelayanan untuk satu jenis dokter spesialis.
(5) Jasa medik (visite) dokter spesialis/ subspesialis pada hari libur atau di luar jam kerja (cito) ditambah 50% (lima puluh persen) dari jasa pelayanan setiap kelas pelayanan untuk satu jenis dokter spesialis dengan ketentuan maksimal visite yang di bayar hanya dua kali per hari.
(6) Jasa medik (visite) cito yang dilakukan oleh dokter umum dan dokter gigi besarnya tetap, dan maksimal visite yang di bayar hanya satu kali per hari.
(7) Besarnya tarif rawat tabung bagi bayi yang lahir di RSUD Sawerigading meliputi:
13
a. Akomodasinya dikenakan 50% ( limapuluh persen) dari tarif akomodasi ibunya.
b. Jasa visite dokter spesialis sama dengan jasa visite kelas perawatan
ibunya.
Bagian Kelhna
TARIF TINDAKAN MEDIK
Pasal 17
(1) Komponen dan besarnya tarif tindakan medik meliputi :
a. Jasa sarana
b. Jasa pelayanan
� (2) Tarif tindakan medik sebagamana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
obat-obat narkose dan obat-obat lain, biaya penunjang medik, dan jasa konsultasi antar dokter spesialis.
(3) Jasa medik operator (spesialis) yang dilaksanakan di luar jam kerja (cito)
besamya ditambah 25% ( dua puluh lima persen) dari tarif pada jam kerja.
(4) Macam dan jenis tindakan medik serta tindakan medik khusus yang belum di atur dalam Peraturan Walikota ini, akan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama.
Bagian Keenam
TARIF PELAYAN'AN PERSALINAN'
Pasal 18
(1) Besamya tarif pelayanan persalinan/kebidanan ditentukan berdasarkan:
a. jenis tindakan;
b. kelas perawatan; dan
c. kategori penolong persalinan. (2) Pelayanan persalinan meliputi:
a. pelayanan persalinan normal;
b. persalinan patologi dengan tindakan pervaginam; dan
c. persalinan patologi dengan tindakan bedah (Sectio Caesarj.
(3) Komponen dan besamya tarif pelayanan persalinan meliputi :
a. jasa sarana;
b. jasa pelayanan.
14
(4) Tarif pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak termasuk obat-obatan narkose dan obat-obatan lainnya, biaya penunjang meclik, dan jasa konsultasi dengan doktor spesialis.
(5) Jasa medik operator (spesialis) di luar jam kerja (cito) ditambah 25% ( dua puluh lima persen) dari jasa medik pada jam kerja.
Bagian Ketujuh
TARIF PELAYANAN REHABILITASI MEDIK
Pasal 19
Komponen tarif pelayanan rehabilitasi meclik meliputi :
a. jasa sarana
b. jasa pelayanan
Bagian Kedelapan
TARIF PELAYANAN GIGI
Pasal20
( 1) Tarif pelayanan gigi terdiri atas:
a. pelayanan konsultasi; dan b. tindakan medik.
(2) Tarif pelayanan gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
� b tidak termasuk obat-obatan, penunjang medik, pelayanan rehabilitasi med.ik dan jasa konsultasi antar spesialis.
(3) Tarif pelayanan konsultasi gigi di poliklinik sesuai dengan tarif Rawat Jalan.
Bagian Kesembilan
TARIF KONSULTASI KIIUSUS DAN TINDAKAN KIIUSUS
Pasal 21
(1) Tarif pelayanan khusus dan / atau tindakan khusus terdiri atas:
a. pelayanan konsultasi khusus; dan
b. tindakan khusus.
(2) Tar-if pelayanan khusus dan / atau tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak termasuk obat-obatan, penunjang medik, pelayanan rehabilitasi medik dan jasa konsultasi antar
spesialis.
15
(3) Tarif pelayanan khusus dan / atau tindakan khusus di poliklinik sesuai dengan tarif Rawat Jalan.
Bagian Kesepuluh
TARIF PELAYANAN MEDIKOLEGAL
Pasal 22
(1) Pelayanan medikolegal meliputi pemeriksaan Vzsum et Repertum dan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan hukum,
(2) Visum et repertum dari pasien yang hidup atau meninggal hanya diberikan atas permintaan tertulis dari pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
!"""\ (3) Besamya tarif pelayanan medikolegal disesuaikan dengan besarnya tarif
pemeriksaan kesehatan dan atau tindakan medik yang diberikan.
(4) Komponen tarif pelayanan medikolegal tercliri dari :
a. Jasa sarana
b. Jasa pelayanan
Bagiaa Kesebelas
TARIF PELAYANAN JENAZAH
Pasal 23
I"', (1) Pelayanan jenazah meliputi pelayanan perawatan jenazah dan pelayanan transportasi jenazah,
(2) Pelayanan perawatan jenazah meliputi:
a.penyiinpananjenazah;
b. pengawetan (konservasi) jenazah; dan c. pembedahan jenazah dan lain-lainnya.
(3) Komponen tarif pelayanan jenazah meliputi :
a. Jasa sarana;
b. Jasa pelayanan.
(4) Penyimpanan jenazah atas permintaan Pihak yang berwajib dibebaskan dari biaya.
Pasal 24
Besarnya tarif pelayanan transportasi jenazah ditentukan berdasarkan jarak tempuh.
16
Bagian Duabelas
TARIF PELAYANAN PENUNJANG DIAGROSTIK
Pasal 25
(1) Jenis pelayanan penunjang diagnostik meliputi:
a. pelayanan patologi klinik;
b. pelayanan patologi anatomi;
c. pelayanan radiodiagnostik; dan d. elektromeclik dan lain-lain.
(2) Besarnya tarif pelayanan penunjang diagnostik adalah sama untuk semua kelas.
(3) Komponen biaya pemeriksan penunjang diagnostik meliputi :
a. Jasa sarana
b. Jasa pelayanan
(4) Tarif penunjang diagnostik lain yang belum diatur dalam Peraturan
Walikota ini akan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama.
Bagian Tigabelas
TARIF PELAYARAR PENUNJANG LOGISTIK
Pasal 26 (1) Pelayanan penunjang logistik terdiri atas:
a. pelayanan instalasi farmasi; d.EJJ1
b. pelayanan instalasi gizi.
(2) Komponen tarif pelayanan penunjang logistik terdiri atas:
a. bahan dan jasa sarana b. jasa pelayanan
(3) Tarif pelayanan penunjang logistik yang belum diatur dalam Peraturan
Walikota ini akan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama.
BABVDI
KETENTUAR PELAYARAR JENAZAR
Pasal 27
(1) Pasien yang meninggal di RSUD Sawerigading dapat dibawa pulang oleh keluarga atau penjaminnya paling cepat 2 (dua) jam dan selambat-
17
lambatnya 2 X 24 (dua kali dua puluh empat jam) sejak tanggal pemberitahuan dinyatakan meninggal oleh petugas.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat jam) jenazah belum atau tidak diambil atau tidak diurus keluarganya, maka RSUD Sawerigading berhak melakukan penguburan dan biaya penguburannya dibebankan kepada pihak keluarga / penjamin.
(3) Jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diserahkan kepada
instansi lain yang membutuhkan untuk digunakan dalam rangka penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(4) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain fakultas kedokteran, serta lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIX KERJASAMA
Pasal 28
(1) Direktur Utama RSUD Sawerigading dapat melakukan kerjasama dengan tenaga ahli atau mendatangkan tenaga ahli dari luar R�VP Sawerigading
untuk melaksanakan pelayanan kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dengan tarif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Utama RSUD Sawerigading sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
� dapat juga melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABX WILAYAH PEIIUNGUTAN
Pasal 29
Tarifyang terutang dipungut di wilayah Kota Palopo.
BAB XI
PENATAUSAHAAN DAN PENGELOLAAN PENERDIAAN RUMAB SAKIT UM1JM PEMERINTAH
18
Pasal 30
Pemungutan, pembukuan, penggunaan dan pelaporan terhadap seluruh penerimaan uang yang diperoleh dari pelayanan kesehatan di RSlJD Sawerigading dilaksanakan secara terpusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Penggunaan pendapatan RSUD Sawerigading diperuntukkan untuk :
a. Biaya operasional yang meliputi :
1. Biaya pelayanan; dan
2. Biaya umum dan administr-asi;
b. Biaya non operasional; dan
c. Biaya pengeluaran investasi.
Pasal 32
(1) Seluruh pendapatan dari tarif pelayanan disetor ke Bank yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota,
(2) Pendapatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk:
a. Jasa sarana 56% ( Lima Puluh Enam Persen ) ;
b. Jasa Pelayanan 44% (Empat Puluh Empat Persen ).
(3) Pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur
� lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama RSUD Sawerigading.
BABXII
MASA TARIF DAN SAAT TARIF TERUTANG
Pasal 33
(1) Masa tarif ditentukan dalam satu ka1i pelayanan.
(2) Saat tarif terutang ditetapkan pada saat terbitnya �\U13.t tagihan atau
dokumen lain yang dipersamakan.
BABXID
TATA CARA PEMUNGUTAN
19
Pasal34
(1) Tarif dipungut dengan menggunakan surat penagihan atau dokumen lain
yang dipersamakan.
(2) Pemungutan tarif tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan.
BABXIV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 35
(1) Pembayaran Tarif yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Setiap pembayaran Tarif diberikan tanda bukti pembayaran yang sah,
<,
BAB XV
TATA CARA PENAGDIAR
Pasal 36
(1) Penagihan tarif terutang dilakukan setelah tujuh hari sejak jatuh tempo
pembayaran,
(2) Dalam waktu tujuh hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, subjek tarif harus melunasi tarif yang terutang.
� (3) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh
Direktur Utama.
BABXVI
KEBERATAN
Pasal37
(1) Subjek Tarif dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Utama atas ketetapan tarif yang ditetapkan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Subjek tar-if dalam mengajukan keberatan atas ketetapan tarif harus dapat membuktikan ketidak-benaran ketetapan tarif tersebut.
(4) Keberatan diajukan paling lama dua bulan sejak tanggal ketetapan tarif pembayaran pelayanan kesehatan diterbitkan.
20
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dipertimbangkan.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar tarif terutang dan pelaksanaan penagihan.
Pasal 38
(1) Direktur Utama dalamjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
{2) Keputusan Direktur Utama atas keberatan / dapat menerima atau menolak besamya Tarif yang terutang.
(3) Apabilajangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan
Direktur Utama tidak memberikan keputusan, maka keberatan diterima.
BABXVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 39
(1) Apabila terdapat kelebihan pembayaran tarif, subjek tarif dapat mengajukan
permohonan pengembalian kepada Direktur Uta.ma.
{2) Pengajuan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 30 {tiga puluh) hari.
� (3) Direktur Utama mengembalikan kelebihan pembayaran tarif dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(4) Apabila subjek tarif mempunyai utang tarif lainnya, maka kelebihan pembayaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang tarif tersebut.
Pasal 40
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tarif diajukan secara tertulis kepada Direktur Utama dengan menyebutkan :
a. nama dan alamat subjek tarif;
b. masa tarif;
c. besamya kelebihan pembayaran; dan d. alasan singkat dan jelas.
21
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tarif disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
BAB XVIII SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 41
Dalam hal subjek tarif tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar, dikenakan sanksi denda paling banyak 10 % (sepuluh persen) setiap bulan dari besarnya tarif yang terutang.
BAB XIX KETENTUANPENUTUP
Pasal 42
Peraturan Walikota ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
|