Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin kesejahteraan untuk pemenuhan rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang besaran tunjangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Badung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
b. bahwa agar biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan pengelolaan secara tertib taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasinal Bupati dan Wakil Bupati.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat Il di Sulawesi,( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran.Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ) ;
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 ; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4400) ;
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan P.erundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
1
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 8); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
BABI
KETENTUAN UMUM
PASALI
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone.
.J.
5. Selaetaris Daerah adalah Selaetaris Daerah
Kabupaten Bone.
6. Biaya Penunjang Operasional adalah untuk menduku.ng pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
7. Pendapat Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain - lain pendapatan asli daerah yang sah.
BABD PENGANGGARAN PASAL2
Penganggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikao berdasarkan jenis belanja pegawai.
PASAL3
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dituangkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bupati dan Wakil Bupati.
PASAL4
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
PASAL5
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai Berikut :
a. Sampai deogan Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) paling rendah Rp. 125.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan paling tinggi sebesar 3% (Tiga Per seratus);
b. Diatas Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Milyar Rupiah ) paling rendah Rp. 150.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dan paling tinggi sebesar 2% (Dua Per Seratus);
c. Diatas Rp. 10.000.000.000,oo (sepuluh milyar rupiah) sampai deogan Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus Juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus);
d. Diatas Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,.000.000,00 ( lima puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 0,8% (no! koma delapan per seratus);
4-
e. Diatas 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)
sampai dengan Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima
puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar
0,40% (nol koma empat puluh per seratµs); dan
f. Diatas 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 0, 15% (nol koma satu lima per seratus).
PASAL6
Dalam hal realisasi Pendapatan Asli' Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melewati target, sedangkan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati belum terserap dan/ atau belum cukup teranggarkan pada tahun anggaran berkenaan, maka kekurangan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dapat diserap dan/ atau dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang - Undangan.
PASAL 7
Berdasarkan basil realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 180.148.473,17 (Setarus Delapan Puluh Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratu.s Tujuh Puluh Tiga Rupiah Tujub: Belas Sen) , sebagaimana Pasal 5 huruf f maka, Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah dan dibayarkan sebesar Rp
600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah) setiap tahun.
PASALS
Sekretaris Daerah Sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah yang menyusun anggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4.
BABW
PENGELOLAANDANPERTANGGUNGJAWABAN
PASAL9
Pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang · undangan.
PASAL 10
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas - tugas Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut :
a. Koordinasi dengan masyarakat, swasta, pemerintah,, organisasi dan lembaga - lembaga lainnya;
b. Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
c. Pengamanan wilayah
d. Promosi daerah terkait dengan program - program
kegiatan pemerintah daerah;
e. Kegiatan kenegaraan dan protokoler laihnya; dan
f. Sumbangan kepada warga/ masyarakat dalam rangka kunjungan kerja dan sosial kemasyarakatan
PASAL 11
Penyusunan, pelaksanaan, tata usaha, akuntansi dan pertanggung jawaban biaya penunjang operasional Bupatl dan Wakil Bupati dipersamakan dengan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
PASAL 12
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IV
KETBNTUAK PBNUTUP
PASAL 13
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati nu dengan
menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 dan Pasal 27 Ayat (3), Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2012, maka
diperlukan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan
pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas pokok
dan fungsi aparat Pemerintah Daerah, dipandang
perlu untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan
memotivasi semangat kerja para pegawai dalamLingkup Pemerintah Kabupaten Takalar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
SALINAN
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban
Daerah Kepada DPRD dan Informasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01
Tahun 2012;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP, BESARAN, DAN PENILAIAN
BAB IV
PNS YANG TIDAK DIBERIKAN TD
BAB V
MEKANISME PEMBAYARAN
BAB VI
PAJAK DAN PEMOTONGAN TD
BAB VII
MEKANISME PENILAIAN
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS HARIAN
BAB VIII
SISTEM INFORMASI e-TD
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI
BAB XI
SANKSI
BAB XII
ALOKASI ANGGARAN
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
NOMOR 03 TAHUN 2017
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2017/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah
dinas yang merupakan hak bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran
2017, maka sesuai Nota Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten
Kendal tanggal 30 Desember 2016 Perihal Pengajuan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2017,
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/006/BAKD
tanggal 4 Januari 2006 hal Tambahan Penjelasan Terhadap
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dan ketentuan Pasal 20
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Tahun Anggaran 2017 yang besarannya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran
2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 83 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan perumahan, besaran tunjangan perumahan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24A, 24B dan 24D Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan sesuai hasil perhitungan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2017 masuk dalam kategori daerah dengan kemampuan keuangan tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan dan Besaran BelanjaPenunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2017 dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian pemberian tunjangan komunikasi dan balanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2017/ No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
Dengan tujuan untuk dipenuhinya Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Tapanuli Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga PERPRES No. 4 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA KAB. TAPANULI TENGAH No. 13 Tahun 2008; PERDA KAB. TAPANULI TENGAH No. 10 Tahun 2016; PERDA KAB. TAPANULI TENGAH No. 1 Tahun 2017; PERBUP TAPANULI TENGAH No. 37 Tahun 2013; PERBU No. 23 Tahun 2016; PERBUP TAPANULI TENGAH No. 1 Tahun 2017; PERBUP TAPANULI TENGAH No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan pemberian tambahan penghasilan, sifat dan besaran pemberian tambahan penghasilan, jenis-jenis dan criteria penerima tambahan penghasilan, penatausahaan pengelolaan keuangan tentag tambahan penghasilan, dan penatausahaan pertangggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Perbup Tapanuli Tengah No.4 Tahun 2016 dengan perubahannya Perbup Tapanuli Tengah No.6.1 Tahun 2016
lampiran: 5hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR HONORARIUM KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa agar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan yang dilaksanakan oleh aparatur
pengawas intern pemerintah dapat berjalan dengan tertib,
lancar dan bertanggungjawab dengan tetap
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, perlu
dilakukan penyempurnakan terhadap standar honorarium
pengawas/aparatur pengawas internal pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Honorarium
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2016
tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Trenggalek.
Mengubah sebagian ketentuan dalam Lampiran X Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun Tahun 2016 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 52) setelah angka 19 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 20 tentang besaran honorarium panitia/tim pelaksana kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Kotabaru No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan
disiplin kerja serta kesejahteraan bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dan penyetaraan
terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil, maka dipandang perlu menyesuaikan
pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi
kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Prestasi KeIja Bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tabun 2013.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tahun 2013
Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi
KeIja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubaban Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31
Tabun 2013 tentang Pemberian Tambaban Penghasilan
Berdasarkan Prestasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Pasal2
ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu terkait besara tambahan penghasilan; dan dasar pemberian tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Dokter Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan pasal 39 ayat (8) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan terebut perlu menetapkan peraturan bupati tentang pemberian tambahan penghasilan bagi para dokter pada UPTD dilingkungan dinas kesehatan kabupaten empat lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 58 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pemberian tambahan penghasilan bagi para dokter pada UPTD dilingkungan dinas kesehatan kabupaten empat lawang, yaitu Ketentuan BAB I pasal 1 ayat 5 dan 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan kineija dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat perlu menyesuaikan besaran tunjangan kesejahteraan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007.
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014 Nomor 30) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat