Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Balai Kesehatan
Paru Masyarakat Kota Pekalongan sebagai
unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD) dengan status penuh, maka perlu
Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai
tolok ukur pencapaian kinerjanya; Agar fungsi Standar Pelayanan Minimal Balai
Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
dapat mencapai tujuan yang diharapkan
maka standar pelayanan berdasarkan prinsip
fokus pada jenis pelayanan, dapat diukur,
dicapai relevan dan dapat diandalkan serta
tepat waktu; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Standar Pelayanan Minimal pada Balai
Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undan Nomor 2 Tahun 2014;undang-Undang Norn 3 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis pelayanan, indikator, standar nilai, batas waktu pencapaian dan uraian standar pelayanan minimal, pelaksanaan, penerapan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
62 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 21C Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Bersumber Dari Jasa Layanan Pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kinerja
pelayanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota
Pekalongan dalam penyelenggaraan praktik bisnis
yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan
dana pendapatan yang bersumber dari jasa
layanan Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kata
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana
Pendapatan Pelayanan Bersumber dari Jasa
Layanan Pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang anggaran BLUD, alokasi belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 118 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor Tahun
2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dan dalam
rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan
tugasnya, perlu menjabarkan tugas pokok dan
fungsi unsur-unsur organisasi dalam bentuk uraian
tugas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Uraian
Tugas Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 115 Tahun 2016
PERWALI Kota Bekasi No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Luar Jaminan Kesehatan Nasional Di Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Keluarga Tidak Mampu Berbasis Kartu Keluarga Dan Nomor Induk Kependudukan Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 106 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kota Yogyakarta perlu dilakukan langkah langkah strategis, untuk menjaga kelangsungan penanggulangan HIV dan AIDS serta menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi serta karena perkembangan penyebaran HIV dan AIDS di Kota Yogyakarta sudah dalam tahap epidemi terkonsentrasi dan menunjukkan kasus yang terus meningkat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2013.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif dan berkesinambungan yang terdiri atas promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan, dukungan, perawatan dan mitigasi dampak buruk penularan HIV pada individu, keluarga dan masyarakat. Pengaturan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru, menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS, meniadakan diskriminasi ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi dari HIV dan AIDS pada individu, keluarga, dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
21 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 105 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Surveilans Kesehatan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka deteksi dini dan pengendalian terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit perlu dilakukan Surveilans kesehatan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479/MENKES/SK/X/2003, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1529/Menkes/SK/X/2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140/1508/SJ/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016.
Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal dengan pemantauan dan pengendalian penyakit dan atau masalah kesehatan di Kota Yogyakarta melalui Surveilans.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
12 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 97 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 94 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN KATEGORI DAN JARINGAN KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA
PENETAPAN - KATEGORI - DAN - JARINGAN - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT - PADA - DINAS - KESEHATAN - KOTA - TASIKMALAYA
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Kategori dan Jaringan Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa penetapan status Pusat Kesehatan Masyarakat serta jaringan pelayanannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2014, perlu disesuaikan dengan perkembangan kemampuan penyelenggaraan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat maka berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Kategori dan Jaringan Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perwali Kota Tasikmalaya No. 113 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Tasikmalaya No. 70 Tahun 2014; Perwali Kota Tasikmalaya No. 40 Tahun 2016; Perwali Kota Tasikmalaya No. 54 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Kategori dan Jaringan Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kategori UPTD Puskesmas; Jaringan Pelayanan Puskesmas; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 hlm (lampiran 2 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat