LOKASI PELAKSANAAN KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN BANTAENG PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/NO.146
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOKASI PELAKSANAAN KAMPANYE DAN PEMASANGAN
ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN BANTAENG
PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih tertibnya Pelaksanaan Kampanye dan
Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Kabupaten
Bantaeng maka perlu dilakukan pengaturan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4884) ;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4924);
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE
3. L O K A S I
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2017
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 23, BN.2018/No.907, peraturan.go.id : 34 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 23 Tahun 2006
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus sudah tidak sesuai sehingga perlu
dicabut dan diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Kedudukan
Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2005.
Peraturan ini mengatur kedudukan yang diberikan kepada
seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata
tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi dalam hal ini Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 115).
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 131).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 27, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11), yaitu:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah,
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf g dan huruf h,
3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah, sehingga Pasal 11,
4. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d diubah, huruf g dihapus dan huruf o diubah serta ayat (2) diubah,
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 1 (satu) dihapus dan angka 2 (dua) huruf f dihapus, ayat (2) angka 6 (enam) diubah, angka 8 (delapan) dan angka 9 (sembilan) dihapus,
6. Ketentuan Pasal 22 ayat (5) dihapus dan ayat (6) diubah,
7. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (4) diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a),
8. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf i dan huruf j,
9. Ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah,
10. Ketentuan Pasal 47 ayat (3) diubah,
11. Ketentuan Bab IV diubah, Pasal 48 dihapus dan diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 18 (delapan belas) Pasal yaitu Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 48C, Pasal 48D, Pasal 48E, Pasal 48F, Pasal 48G, Pasal 48H, Pasal 48I, Pasal 48J, Pasal 48K, Pasal 48L, Pasal 48M, Pasal 48N, Pasal 48O, Pasal 48P, Pasal 48Q, Pasal 48R,
12. Ketentuan Pasal 56 ditambahi 1 (satu) ayat yaitu ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 911
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Persiapan Dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No 72 Th 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Th 2020 dan Perda Kab Kaur No 1 Th 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang Diselenggarakan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kab Kaur; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Kaur tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Kaur No 20 Th 2020 tentang Petunjuk Teknis Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kab Kaur.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 33 Th 2004;
4. UU No 6 Th 2014;
5. UU NO 23 Th 2014;
6. PP RI No 43 Th 2014;
7. Permendagri No 80 Th 2015;
8. Permendagri No 112 Th 2014;
9. Perda Kab Kaur No 13 Th 2016;
10. Perda Kab Kaur No 14 Th 2016; dan
11. Perda Kab Kaur No 1 Th 2021.
Perubahan Ketiga atas Perbup Kaur No 20 Th 2020 tentang Petunjuk Teknis Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kab Kaur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Perbup Kaur No 20 Th 2020 tentang Petunjuk Teknis Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kab Kaur
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2015
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU - MUSYAWARAH DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU
MELALUI MUSYAWARAH DESA
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa perlu ditetapkan Perbup tentang Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar waktu Melalui Musyawarah Desa, meliputi: Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Persiapan; Pencalonan; Musyawarah Pemilihan Kepala Desa; Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Format Keputusan BPD tentang Penetapan Panitia Pemilihan Kepala
Desa, Keputusan Panitia Pemilihan tentang Penetapan Calon Kepala Desa,
Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa, Berita Acara Penetapan
Unsur Masyarakat yang mengikuti Musyawarah Pemilihan Kepala Desa,
Keputusan BPD tentang Calon Kepala Desa Terpilih tercantum dalam
Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
21 hlm.; Lampiran 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ Hal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (Lima) bab dan 14 (Empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keungan Daerah; Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah terbitnya Peraturan KPU No 16 Tahun 2014 tentang kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, perlu mengubah Perbup No 82 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Kab Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No 92 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di kab Kebumen;
UU No 13 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 42 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 8 Tahun 2012; UU No 15 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Kebumen No 19 Tahun 1993; Perda Kab Kebumen No 2 Tahun 2007; Perda Kab kebumen No 13 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2), penyisipan Pasal 4A dan Pasal 4B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
Peraturan Bupati kebumen Nomor 92 Tahun 2013 diubah.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat