Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 23 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 27, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11), yaitu: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf g dan huruf h, 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah, sehingga Pasal 11, 4. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d diubah, huruf g dihapus dan huruf o diubah serta ayat (2) diubah, 5. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 1 (satu) dihapus dan angka 2 (dua) huruf f dihapus, ayat (2) angka 6 (enam) diubah, angka 8 (delapan) dan angka 9 (sembilan) dihapus, 6. Ketentuan Pasal 22 ayat (5) dihapus dan ayat (6) diubah, 7. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (4) diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), 8. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf i dan huruf j, 9. Ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, 10. Ketentuan Pasal 47 ayat (3) diubah, 11. Ketentuan Bab IV diubah, Pasal 48 dihapus dan diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 18 (delapan belas) Pasal yaitu Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 48C, Pasal 48D, Pasal 48E, Pasal 48F, Pasal 48G, Pasal 48H, Pasal 48I, Pasal 48J, Pasal 48K, Pasal 48L, Pasal 48M, Pasal 48N, Pasal 48O, Pasal 48P, Pasal 48Q, Pasal 48R, 12. Ketentuan Pasal 56 ditambahi 1 (satu) ayat yaitu ayat (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 23 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
21 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018
Tanggal Berlaku
22 Juni 2018
Sumber
BD.2018/No. 23
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1011 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan