Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 27, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11), yaitu: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf g dan huruf h, 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah, sehingga Pasal 11, 4. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d diubah, huruf g dihapus dan huruf o diubah serta ayat (2) diubah, 5. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 1 (satu) dihapus dan angka 2 (dua) huruf f dihapus, ayat (2) angka 6 (enam) diubah, angka 8 (delapan) dan angka 9 (sembilan) dihapus, 6. Ketentuan Pasal 22 ayat (5) dihapus dan ayat (6) diubah, 7. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (4) diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), 8. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf i dan huruf j, 9. Ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, 10. Ketentuan Pasal 47 ayat (3) diubah, 11. Ketentuan Bab IV diubah, Pasal 48 dihapus dan diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 18 (delapan belas) Pasal yaitu Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 48C, Pasal 48D, Pasal 48E, Pasal 48F, Pasal 48G, Pasal 48H, Pasal 48I, Pasal 48J, Pasal 48K, Pasal 48L, Pasal 48M, Pasal 48N, Pasal 48O, Pasal 48P, Pasal 48Q, Pasal 48R, 12. Ketentuan Pasal 56 ditambahi 1 (satu) ayat yaitu ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat