bahwa pembangunan nasional untuk memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang
menekankan pada keseimbangan pembangunan,
kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam
suatu masyarakat Indonesia yang maju dan
berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila; bahwa berdasarkan Pasal 61 Peraturan Daerah
bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang
sangat strategis dalam pembentukan watak,
perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia,
sehingga penyelenggaraan bangunan gedung perlu
diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan
kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus
untuk mewujudkan bangunan gedung yang
fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi,
dan selaras dengan lingkungannya; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5
Tahun 2000 tentang Bangunan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
Bab III Persyaratan Bangunan Gedung
Bab IV Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Bab V Tim Ahli Bangunan Gedung
Bab VI Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah Lokasi Bencana
Bab VII Prasarana Bangunan Gedung yang Berdiri Sendiri
Bab VIII Retribusi
Bab IX Peran Masyarakat
Bab X Pembinaan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2011.
78 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2011 - 2030
ABSTRAK:
penataan ruang di Kota Bandar Lampung perlu disinergikan dengan kerangka dasar pertimbangan perencanaan wilayah eksternal yang mencakup kawasan metropolitan Bandar Lampung
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 32 tahun 2009; UU Nomor 1 tahun 2011; UU Nomor 12 tahun 2011; PP Nomor 69 Tahun 2001; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 3 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PERDA Nomor 1 Tahun 2010;
Penetapana UU, Ketentuan Pokok - Pokok Agraria, Konservasi Sumber Daya Alam hayati, kehutanan, Bangunan Gedung, Sumber daya air, Perencanaan Pembangunan, PERDA, Jalan, Penataan Ruang, Pengelolaan Wilayah, Pelayaran, Pengelolaan sampah, Pertambangan Mineral dan Batubara, Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pembentukan UU, kepelabuhan, Pelaksanaan UU, pembagian urusan, Rencana Ruang Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
57 halaman, penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cimahi No. 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2011/123 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat-Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2011 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat melakukan kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
b. bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya serta dipenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan serta pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah Kabupaten Wonosobo;
c. bahwa dalam meningkatkan keselamatan bangunan serta kenyamanan dan keselamatan bagi yang menempati bangunan, perlu mengatur tata bangunan yang meliputi kondisi fisik dan lingkungan bangunan dalam Kabupaten Wonosobo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1986;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
b. Persyaratan Bangunan Gedung;
c. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. Tim Ahli Bangunan Gedung;
e. Peran Masyarakat;
f. Pembinaan;
g. Sanksi;
h. Pelaksanaan, Pengawasan dan Penyidikan;
i. Ketentuan Peralihan; dan
j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2012.
115 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9 TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 59 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penataan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas Tujuan dan Ruang Lingkup; Fungsi Bangunan Gedung; Persyaratan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan; Peran Masyarakat; Pembina; Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentua Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2011.
50 halaman peraturan dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 9 Tahun 2011
Sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata, memelihara dan mengamankan Daerah sekitarnya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; Perda Kab. Daerah TK II Lebak No. 6 Tahun 1986; Perda Kab. Daerah TK II Lebak No. 2 Tahuun 1989; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lebak No. 7 Tahun 2011.
Sungai meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Suangai; 3. Pengelolaan Suangai; 4. Perizinan; 5. Sistem Informasi Sungai; 6. Pemberdayaan Masyarakat; 7. Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 2 Tahun 1989 tentang Garis Sempadan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 1989 Nomor 7 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2011 No.8/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada
masyarakat agar dalam kegiatan mendirikan bangunan dapat
menjamin ketertiban, keselamatan, kemudahan kesehatan
dan agar tetap tecapai keselarasan dan keserasian dengan
lingkungan sekitarnya diperlukan upaya pengawasan,
pemantauan dan izin dari Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan izin, pengawasan dan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat
dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan
tersebut;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
terhadap pelayanan izin, pengawasan, pemantauan dan
peninjauan pelaksananaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat dipungut Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan yang pemungutannya menjadi
kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten
Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin
Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2007; UU No 26 thun 2007;UU No 28 tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 20 tahun 2006; PP No 34 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 26 Tahun 2008;PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 18 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : a. Nama Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
i. Sanksi Administratif;
j. Tata Cara Penagihan;
k. Kedaluwarsa Penagihan;
l. Sanksi Administratif;
m. Insentif Pemungutan Retribusi;
n. Penyidikan;
o. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Retribusi yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat