Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Serta Upah Kerja Di Luar Jam Kerja Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah khususnya yang berkaitan dengan ketentuan
pemberian uang lembur bagi pegawai negeri sipil dan calon
pegawai negeri sipil serta upah kerja bagi pegawai tidak tetap
yang melaksanakan kerja di luar jam kerja, perlu dilakukan
pengaturan tentang pemberian uang lembur bagi pegawai
negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil serta upah kerja bagi
pegawai tidak tetap yang melaksanakan kerja di luar jam kerja.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun
2014.
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan
Calon Pegawai Negeri Sipil serta Upah Kerja Di Luar Jam Kerja
Bagi Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten
Tanah Laut Tahun Anggaran 2015; meliputi: Ketentuan Umum; Ketentuan Lembur; Ketentuan Besaran Uang Lembur; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA
USAHA, berisi tentang : Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha terlampir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
71 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 29 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa beban kerja yang tinggi pada Subbagian
Kelembagaan dan Ketatalaksanaan pada Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah menyebabkan tugastugas
di Subbagian Kelembagaan dan
Ketatalaksanaan tidak dapat dilaksanakan secara
optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal;
b. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu menyelenggarakan kearsipan di pemerintahan daerah, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, Desa/Kelurahan, dan perorangan, yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan bersinambungan ;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1 950; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah P engganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Kebijakan Kearsipan Daerah; Kewajiban Pemerintah Daerah; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Sistem Kearsipan Daerah; Sumber Daya Kearsipan; Arsip Terjaga; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2015
PAKAIAN ADAT DAN PAKAIAN ADAT PENGANTIN – UPACARA ADAT PERKAWINAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 2 / NO REG 01.03/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pakaian Adat dan Pakaian Adat Pengantin Serta Upacara Adat Perkawinan Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya pelestarian adat dan tradisi budaya daerah dari satu generasi ke generasi berikutnya, maka dipandang perlu menggali dan meneliti serta menetapkan Pakaian Adat, Pakaian Adat Pengantin dan Upacara Adat Perkawinan Kota Pangkalpinang dan untuk menetapkan Pakaian Adat, Pakaian Adat Pengantin dan Upacara Adat Perkawinan Kota Pangkalpinang telah dilakukan serangkaian kegiatan untuk menggali tradisi dan budaya tentang Pakaian Adat, Pakaian Adat Pengantin dan Upacara Adat Perkawinan Kota Pangkalpinang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Pangkalpinang No. 12 Tahun 2000; Perda Kota Pangkalpinang No. 21 Tahun 2010; Perda Kota Pangkalpinang No. 22 Tahun 2010; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengertian dan bentuk atau model serta tata cara mengenakan pakaian adat baju kurung dan baju teluk belanga Kota Pangkalpinang, pengertian dan bentuk model serta tata cara mengenakan pakaian adat pengantin paksian Kota Pangkalpinang, bentuk dan tata cara urutan pelaksanaan upacara adat perkawinan Kota Pangkalpinang, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADAN KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa bangunan gedung merupakan tempat manusia melakukan kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah;
Bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andalan, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna;
Bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Batang
Hari, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan bangunan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 tAHUN 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyelengaraan Perizinan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
32 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun
2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing. Struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan
jasa, dan besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar USD100 /orang/bulan dan dibayarkan dalam bentuk nilai rupiah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan : 4 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat