PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2001

Menemukan 906 peraturan dalam 0,011 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001
Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 3/20/PBI/2001 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tahun 2001
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Ekspor

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perpajakan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PMK No. 198/PMK.010/2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
  2. PMK No. 137/PMK.010/2018 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
  3. PMK No. 196/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Lmpor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
  4. PMK No. 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
  5. PMK No. 70/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
  6. PMK No. 27/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
  7. PMK No. 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Mencabut :
  1. KMK No. 132/KMK.04/1999 Tahun 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPN Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/3/PBI/2001
Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Penanaman Modal dan Investasi Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/14/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/10/PBI/2005 tentang Laporan Harian Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 5/24/PBI/2003 tentang Pusat Informasi Pasar Uang
Mencabut :
  1. Surat Edaran kepada Direksi Bank No. 6/28/UPK, No. 6/29/UPK dan No. 6/30/UPK tanggal 13 September 1973 perihal Pemberian Kredit kepada Perorangan/Perusahaan yang Tidak Berdomisili di Indonesia
  2. Surat Edaran kepada Semua Bank di Indonesia No. 8/28/UPK tanggal 27 November 1975 perihal Pemberian Kredit kepada Perorangan ataupun Para Pengusaha yang Tidak Berkedudukan di Indonesia
  3. Surat Edaran kepada Semua Bank di Indonesia No. 11/3/UPK tanggal 22 April 1978 perihal Pemberian Kredit kepada Perusahaan Asing dalam Bidang Perdagangan
  4. Surat Edaran Bank Indonesia kepada Semua Peserta Kliring di Jakarta No. 28/182/UPG tanggal 28 Maret 1996 perihal Penjelasan tentang Penggunaan Fasilitas Transaksi Pasar Uang antar Bank Sehubungan dengan Perubahan Jadwal Kliring
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/24/PBI/2001
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/15/PBI/2001 tentang Penetapan Status Bank Perkreditan Rakyat dalam Pengawasan Khusus dan Pembekuan Kegiatan Usaha

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/34/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 3/15/PBI/2001 tentang Penetapan Status Bank Perkreditan Rakyat dalam Pengawasan Khusus dan Pembekuan Kegiatan Usaha
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/17/PBI/2001
Laporan Berkala Bank Umum

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 8/12/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 7/27/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/17/PBI/2001 tentang Laporan Berkala Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/5/PBI/2001
Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR Tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 6/11/PBI/2004 tentang Suku Bunga Penjaminan Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank
Mengubah :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 tentang Penjaminan Atas Simpanan Pihak Ketiga Dan Pasar Uang Antar Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001
Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perekonomian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/191A/KEP/DIR tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/271A/KEP/DIR tanggal 6 Maret 1998 tentang Perubahan SK DIR BI Nomor 30/191A/KEP/DIR tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/278/KEP/DIR tanggal 23 Maret 1998 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Bank Indonesia dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan No.30/278/KEP/DIR dan No. KEP –24/BC/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Republik Indonesia dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001
Proyek Kredit Mikro

Perbankan, Lembaga Keuangan Kebijakan Pemerintah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 8/8/PBI/2006 tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 Tanggal 4 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003 Tanggal 28 Agustus 2003 Beserta Peraturan Pelaksanaannya
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 5/16/PBI/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro
  2. Peraturan BI No. 3/8/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro
  3. Peraturan BI No. 3/16/PBI/2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tentang Proyek Kredit Mikro
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31 / 24 / KEP / DIR tanggal 5 Mei 1998 tentang Proyek Kredit Mikro
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001
Transparansi Kondisi Keuangan Bank

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
  2. Peraturan BI No. 7/50/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/112/KEP/DIR tanggal 30 Desember 1992 tentang Pelaksanaan Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/40/KEP/DIR tanggal 9 Juni 1998 tentang Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/176/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/41/KEP/DIR tanggal 9 Juni 1998 tentang Laporan Tahunan Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan