Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001

Transparansi Kondisi Keuangan Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
3/22/PBI/2001
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 2001
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Desember 2001
Sumber
BI.GO.ID : 36 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1523 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
  2. Peraturan BI No. 7/50/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/112/KEP/DIR tanggal 30 Desember 1992 tentang Pelaksanaan Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/40/KEP/DIR tanggal 9 Juni 1998 tentang Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/176/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/41/KEP/DIR tanggal 9 Juni 1998 tentang Laporan Tahunan Bank Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan