Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah
PP No. 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pelaksanaan pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 2009; dan PP Nomor 4 Tahun 2016.
PP ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 4 Tahun 2016. Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam PP ini dilaksanakan oleh BUMN yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN. Selain BUMN yang ditunjuk tersebut, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Perubahan PP ini menambah dua pasal baru diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur mengenai pengawasan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan PP tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai mengenai ruang lingkup dan jenis dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. Dokumen-Dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai meliputi: 1) Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam, 2) Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial, 3) Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa dokumen keuangan, dan/atau 4) Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup
PERPRES No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Mengubah
PP No. 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai: 1) kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor; 2) penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia; 3) Distribusi Barang; 4) sarana Perdagangan; 5) standardisasi; 6) pengembangan Ekspor; 7) metrologi legal; dan 8) pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan. Beberapa pengaturan baru dalam PP ini antara lain penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan Ekspor dan persetujuan Impor yang menggantikan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang selama ini dijadikan pertimbangan. Terdapat pula perbaikan Service Level Agreement (janji layanan) dan fiktif positif yang menyatakan bahwa permohonan Perizinan Berusaha yang telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut Pasal 2 PP Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang; Perpres Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup; dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, Industri Strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri, dan pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 25 PP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan InvestasiPerikanan dan KelautanPerizinan, Pelayanan PublikCipta Kerja
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai : 1) perubahan status zona inti; 2) kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut; 3) pengelolaan sumber daya ikan; 4) Standar Mutu Hasil Perikanan; 5) penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; 6) Kapal Perikanan; 7) Kepelabuhanan Perikanan; 8) Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO); dan 9) pengendalian impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman. Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 PP Nomor 57 Tahun 2015.
PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
Mengubah
PP No. 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrilikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih elisien, perlu dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009; dan PP Nomor 81 Tahun 2015 Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
PP ini mengubah beberapa ketentuan pada PP Nomor 81 Tahun 2015, yaitu pada Pasal 1, Pasal 3, dan Lampiran. Pasal 1 mengubah ketentuan mengenai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN dan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Sedangkan Pasal 3 mengatur mengenai Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis atas barang-barang dimaksud menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam PP ini diatur mengenai cara pembayaran barang, cara penyerahan barang, dan pengawasan. Pembayaran Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran fixrar, Letter of Credit atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya. Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, insurane and Freight (CIF), atau cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya. Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran Barang tertentu dan cara penyerahan Barang tertentu dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubemur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan
kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari PP Nomor 1 Tahun l982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Latu Lintas Devisa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 1985 tentang perubahan PP Nomor 1 Tahun 1982 tentang pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat