Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penggunaan Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa kemampuan dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya yang berkenaan dengan teknologi informasi melalui penggunaan komputer oleh masyarakat pada umumnya dan aparatur negara pada khususnya perlu untuk ditingkatkan dalam rangka menghadapi era globalisasi;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Menggunakan aplikasi komputer berbahasa Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dilakukan melalui penggunaan komputer, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masing-masing; Menteri Negara Riset dan Teknologi, melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pusat Informasi Berbasis Teknologi Informatika di Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
Bahwa informasi yang berbasis teknologi informatika mempunyai peranan penting dan sangat diperlukan baik oleh dunia usaha maupun pemerintah; bahwa Komplek Kemayoran dianggap cocok untuk lokasi pembangunan pusat informasi berbasis teknologi informatika yang berfungsi sebagai jembatan dan gerbang informatika antara Indonesia dan dunia;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Inpres ini berisi tentang pengkajian, penyiapan dan pembangunan pusat informasi berbasis teknologi informatika di Komplek Kemayoran; Mengupayakan penyediaan dana untuk kegiatan tersebut dalam diktum pertama, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Temanggung Cerdas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
untuk meningkatkan kesejahteraan umum dalam
kerangka otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maka birokrasi dan pelayanan publik perlu
terus ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin
kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi Masyarakat; bahwa untuk mewujudkan terselenggaranya Kabupaten
Cerdas yang mampu memenuhi dinamika kebutuhan
Masyarakat secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah
perlu mengelola semua sumber daya secara efektif dan
efisien dalam menyelesaikan berbagai tantangan,
menggunakan solusi inovatif, terintegrasi dan
berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup
warganya serta pelayanan publik melalui inovasi atau
pembaharuan dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi; bahwa guna memberikan landasan hukum di Daerah agar
penyelenggaraan Kabupaten Cerdas terlaksana secara
berkesinambungan, terarah, terpadu, sistematis dan tepat
sasaran, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Temanggung Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Konsep dan Prinsip enyelenggaraan Kabupaten Cerdas, Pola Kepemimpinan, Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, Dimensi dan Program Prioritas Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, Sumber Daya Manusia, Infrastruktur TIK, Perangkat Lunak dan Pengelolaan Infrastruktur dan Perangkat Lunak, Pusat Kendali, Keamanan Data dan Informasi, Tugas, Fungsi dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Pemangku Kepentingan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Sinergitas, Kemitraan dan Kerja Sama, Insentif dan Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi
serta memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial,
sesuai nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
penyiaran yang lebih efektif, maka Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio Merapi FM perlu untuk
diselaraskan dengan perkembangan dan pertumbuhan
masyarakat; bahwa dengan adanya perkembangan hukum tentang
penyiaran, maka beberapa ketentuan di dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali perlu
untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Merapi FM Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan ayat (2) Pasal 12, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, perubahan ayat (1) Pasal 17, perubahan BAB IX, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2015 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa penataan dan pengendalian infrastruktur pasif
telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintahan, dan mendukung
terciptanya tujuan pemerataan pembangunan; bahwa untuk meningkatkan cakupan pelayanan
telekomunikasi, menjamin kenyamanan dan
keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya
pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi yang
tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan
estetika perlu penataan dan pengendalian infrastruktur
pasif telekomunikasi; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
penataan dan pengendalian infrastruktur pasif
telekomunikasi, perlu pengaturan penataan dan
pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Infrastruktur Pasif, Penataan dan Pengendalian, Fasilitasi Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2018 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak setiap orang untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi, maka
Pemerintah Daerah turut bertanggung jawab dalam
penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi
berupa menara; bahwa penyediaan menara telekomunikasi untuk
memenuhi tingginya kebutuhan masyarakat atas layanan
telekomunikasi dan informasi berimplikasi terhadap
ruang serta dampaknya terhadap lingkungan dan
masyarakat sehingga penyediaan menara telekomunikasi
perlu diatur dan dikendalikan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15
Tahun 2017 tentang Pembangunan Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di
Daerah sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah
yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara
Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, jenis Menara, Pembangunan Menara, Perizinan Berusaha Pembangunan Menara, Menara Kamuflase dan Penggunaan Serat Optik, Menara Bersama, Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan, Hak dan Kewajiban Penyedia Menara, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2017 dicabut.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan
secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang antara
kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan,
penyediaan media informasi, pendidikan dan hiburan yang
sehat bagi masyarakat melalui media televisi, Pemerintah
Kabupaten Kebumen membentuk Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen; bahwa dalam rangka perkembangan dinamika sosial
masyarakat dan teknologi penyiaran, serta kebutuhan
hukum penyelenggaraan penyiaran, perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten
Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 20, penghapusan Pasal 24, Pasal 37, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 44.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 08 Tahun 2023
peraturan - daerah - kota - depok - nomor - 8 - tahun - 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD 2023/08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaringan Utilitas Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan fasilitas pelayanan umum penggunaan ruang sepanjang jalan dibutuhkan pemenuhan fasilitas jaringan utilitas terpadu dalam rangka penciptakan ketertiban keamanan serta keteraturan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan terkait pelanggaran jaringan utilitas terpadu maka perlu meningkatkan Perda Tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945 UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa klai diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kot. Depok No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Penepatan Jaringan Utilitas Terpadu, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pemerataan infrastruktur pasif telekomunikasi
merupakan bagian integral dari program transformasi
digital nasional sebagai wujud pemenuhan hak dasar
masyarakat dalam berkomunikasi, memperoleh informasi
serta menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia; bahwa pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi
dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan
telekomunikasi dalam rangka memenuhi unsur
kemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang
efektif, efisien dan estetis; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur
Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Infrastruktur Pasif, Pendirian atau Pembangunan Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan BMD, Kewajiban, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Pubik Lokal Radio Benteng Pancasila Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat