Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika kebutuhan umum
masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Ruga dan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 dicabut.
94 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO SERTA PELINDUNGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK:
a. bahwa usaha mikro merupakan pendorong perekonomian daerah yang mampu memperluas lapangan kerja dalam rangka peningkatan pendapatan
masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, serta memberikan pelindungan produk lokal agar keberadaannya tetap
terjaga dan berdaya saing, diperlukan peran pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf Q angka 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu pengaturan yang komprehensif terhadap pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, serta pelindungan produk lokal di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro serta Pelindungan Produk Lokal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Pemberdayaan usaha mikro,Pengembangan usaha mikro,perlindungan produk lokal,
Penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro,penyelenggaraan inkubasi,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
-
-
45 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten Subulussalam Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
"-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu membentuk Qanun Kota Subulussalam tentang Pengelolaan Keuangan Kota Subulussalam
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 17 Tahun 2023, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 8 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 10 Tahun 2021, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Pemendagri No. 90 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi 200 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab XVII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Qanun Kota Subulussalam nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
97
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD Kab. Purwakarta Tahun 2023 No. 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan san Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
106 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM JE'NE TAGARI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip Tata Ketola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok yang sehat dan bersih di Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan; air
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga perlu d.ilakukan penyesuaian terhadap bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Min um Je'ne Tagari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Je'ne Tagari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Fembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 20,'3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Norn or 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepuiauan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupa·.en Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaien Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 Nomor 2);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO
BAB IV : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V : KEGIATAN USAHA, TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI : JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VII : BESARNYA MODAL DASAR DAN MODAL DISETOR
BAB VIII : ORGAN
BAB IX : SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB X : KEPEGAWAIAN
BAB XI : DANA PENSIUN
BAB XII : ASET
BAB XIII : SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB XIV : PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
BAB XV : TAHUN BUKU, PENETAPAN DAN PEMBAGTAN LABA BERSIH SERTA PENGGUNAAN LABA
BAB XVI : ANAK PERUSAHAAN
BAB XVII : EVALUASI
BAB XVIII : PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN
BAB XIX : TARIF AIR MINUM
BAB XX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XXI : ASOSIASI
BAB XXII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2023.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan tertib
administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah
di Daerah, perlu dikelola secara optimal; bahwa untuk memberikan perlindungan dan status
hukum setiap barang milik daerah, perlu dilakukan
pengaturan terhadap Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, maka pengaturan
Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolan
Barang Milik Daerah, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun
2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 33, perubahan ayat (2) Pasal 34, perubahan ayat (3) Pasal 36, perubahan Pasal 37, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 46, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 56, perubahan huruf d ayat (2) Pasal 59, perubahan ayat (1) Pasal 64, perubahan huruf b ayat (2) Pasal 68, perubahan Pasal 70, perubahan Pasal 72, perubahan Pasal 75, perubahan Pasal 77, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 78, perubahan Pasal 79, perubahan ayat (1) Pasal 87, perubahan ayat (1) Pasal 92, perubahan ayat (2) Pasal 101, penghapusan Pasal 108.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017 diubah.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan pemerintahan yang mengarah pada good and clean governance yang berbasis pada e gaverment dan desa digital yang berorientasi pada pemerintahan yang solid, sukses, transparan, anti korupsi, serta penguatan surnber daya aparatur yang kreatif dan inovatif menuju pelayanan publik prima;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan integrasi secara menyeluruh dan komprehensif dari semua stakeholder yang
ada tentang penjabaran rencana aksi penguatan Inovasi Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 ten tang Inovasi Daerah, menegaskan Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Daerah maka dibutuhkan pengaturan yang lebih rinci untuk dapat diimplementasikan pelaksanaannya di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangu nan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-'Jndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
12. Peraturan Sersama Menteri Negara Riset dan Teknoiogi Nomor 3 Tahun 2012 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484);
13. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546);
15. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan lntelektual Secara Elektronik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1818);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau lnsentif lnovasi Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1611);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah (Serita Negara Republic Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
20. Peraturan Daerah Kabu paten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulat.an Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021 Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP !NOVAS!
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : BENTUK DAN KRITERIA
BAB V : MEKANISME PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
BAB VI : SUMBER PENDANAAN
BAB VII : HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INOVASI DAERAH
BAB VIII : PENGEMBANGAN DAN KEBERLANJUTAN INOVASI DAERAH
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : PENERAPAN, PENILAIAN DAN PE\IBERIAN PENGHARGMN INOVASI DAERAH
BAB XI : INFORMASI INOVASI DAERAH
BAB XII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat