ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme, perlu memberikan pedoman pengendalian
gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dalam Perpu No. 2 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intem Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pembengunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Me1ayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata KeIja Inspektorat Daerah,
BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 8 Tahun 2013;
14. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara.
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD,TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP,
BAB III PENGENDALIAN GRATIFlKASI,
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI,
BAB V SOSIALISASI,
BAB VI PERLINDUNGAN PELAPOR GRATIFIKASI,
BAB VII PENGAWASAN,
BAB VIII PEMBIAYAAN,
BAB IX SANKSI,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
|