Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Tahun 2023 Nomor 310
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kata Serang; bahwa Peraturan Wali Kota Serang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Serang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019; Perda No. 7 Tahun 2016; Perwal No. 4 Tahun 2021
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengendalian Gratifikasi Bab III Unit Pengendalian Gratifikasi Bab IV Tata Cara Pelaporan Gratifikasi Bab V Hak dan Kewajiban Bab VI Pembinaan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2021
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan
penguatan sistem pengendalian intern di
lingkungan Pemerintah Kota Malang, diperlukan
pengendalian atas tindakan kecurangan yang
berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa dalam rangka pengendalian kecurangan yang
berindikasi pada tindak pidana korupsi perlu kebijakan
Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah
Kota Malang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengendalian
Kecurangan di Lingkungan Pemerintah
Kota Malang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Repubik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa- Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota
Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6718);
14. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Strategi
Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan Dalam
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2054);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7
Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
Nomor 41)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III STRATEGI PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB IV LINGKUNGAN PENGENDALIAN KECURANGAN
BAB V PERILAKU ANTI KECURANGAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa proses pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan pengendalian kecurangan untuk mencegah kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak dini;
c. bahwa pengendalian kecurangan merupakan upaya peningkatan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang keetentuan umum, pengendalian kecurangan, satuan tugas pengendalian kecurangan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 56 Tahun 2022
PENGENDALIAN - DAN - PELAPORAN - GRATIFIKASI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Dan Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya dalam pengelolaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, perlu diatur pengendalian dan pelaporan gratifikasi, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 , sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2104; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No, 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 2 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa pencegahan dan pernberantasan korupsi di lingkungan Pernerintah Kota Kendari menjadi komitmen dan prioritas utama Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel
; b. bahwa untuk mengoptimalkan perwujudan tata kelola pernerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel di ingkungan Pemerintah Kota Kendari maka Pegawai Negeri dan/atau Penyelenggara Negara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; c. bahwa Peraturan Wali kota Kendari Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Llngkungan Pemerintah Kota Kendari sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkernbangan peraturan perundang- undangan, maka perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pemberancasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 5. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Tndonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor J Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaban Lembaran Negara Republik Jndonesia Nomor 4355); 8
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintaban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 292, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik .lndonesia Nomor 6041 ); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tabun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Ta hun 2021 ten tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2021, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 14.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); 15. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813)
; 16.Peraturan Kornisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 20l9 tentang Pelaporan Gratifikasi [Berita Negara Republi.k Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438)
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pengendalian Gratifikasi
BAB III Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi
BAB IV Unit Pengendalian Gratifikasi
BAB V Pengawasan
BAB VI Hak dan Perlindungan Pelapor
BAB VII Sanksi
BAB VIII Pembiayaan
BAB IX Ketentuan Peralihan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Malang Tahun 2022 No 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Kota Malang, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Malang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Walikota Malang Nomor 90 Tahun 2015 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Peraturan Perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001:
UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 60 Tahun 2008:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 94 Tahun 2021:
Perpres No 54 Tahun 2018:
Permenpan RB No 52 Tahun 2014:
Peraturan KPK No 2 Tahun 2019:
Perda Kota Malang No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Malang No 5 Tahun 2019:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Masksud, Tujuan dan Prinsip:
3. Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi:
4. Unit Pengendalian Gratifikasi:
5. Pengawasan:
6. Hak dan Perlindungan:
7. Pembiayaan.
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang Nomor 90 Tahun 2015 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 317
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Samarinda dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB No. 10 Tahun 2019; dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Pelaporan; UPG; Hak dan Perlindungan; Pengawasan; Sanksi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Ambon dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 162, BN.2023 (1107)/10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk penyelesaian uang pengganti, perlu menambahkan barang sita eksekusi yang merupakan hasil penyitaan jaksa sebagai barang rampasan negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk menyesuaikan nomenklatur pejabat pengurus barang rampasan negara di lingkungan oditurat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/ A/JA/06/2014, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/ A/JA/ 10/2014,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yaitu tentang ketentuan umum, Oditur Jenderal Tentara Nasional Indonesia dan hibah
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi diubah sebagian
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat