PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1952

Menemukan 191 peraturan dalam 0,004 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1952
Pengubahan Peraturan Pemerintah Nr 58 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nr 85 Tahun 1951) Mengenai Opseten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kehutanan dan Perkebunan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 58 Tahun 1951 tentang Opcenten atas Bea Keluar atas Karet Rakyat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1952
Penunjukan Daerah Di Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah, Dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 1 Tahun 1954 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah di Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1952
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Sosial Kepada Propinsi

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 5 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah Tingkat Kebimbingan Sosial. Daerah Tingkat ke-I.
Diubah dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44, 45, 46, 65 Tahun 1951, No. 45, 51 Tahun 1952, No. 18 Tahun 1953 dan No. 12 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1952
Kenaikan Pensiun Dan Tunjangan Yang Bbersifat Pensiun Yang Diberikan Kepada Bekas Pegawai Negeri Dan Sipil Atau Janda Dan/Atau Anaknya

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1952
Pemberian Tunjangan-Kemahalan-Daerah Dan Tunjangan-Keluarga Kepada Penerima Pensiun Dan/Atau Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 36 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1952 yang Mengenai Batas Tertinggi Jumlah Pokok Pensiun dan Tunjangan Kemahalan Daerah Serta Tunjangan Keluarga (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 77)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1952
Pengubahan Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Nr 291)

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 20 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 N0. 291)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1952
Pelaksanaan Penyerahan Sebagaimana Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Jawa

Kesehatan Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1952
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Kabupaten, Kota Besar Dan Kota Kecil Di Jawa

Kesehatan Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1952
Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Sumatera

Kesehatan Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah
Diubah dengan :
  1. PP No. 31 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44, 45, 46, 65 Tahun 1951, No. 45, 51 Tahun 1952, No. 18 Tahun 1953 dan No. 12 Tahun 1954

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan