Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral bukan merupakan kewenangan Pemerintahan Kabupaten dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, terdapat perubahan ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah serta sebagai tindaklanjut peraturan Perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/100 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang sehingga perlu Pencabutan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Perda Kab Rembang No 11 Tahun 2007 dan Perda Kab Rembang No 5 Tahun 2011;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini : a. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Rembang Nomor 99); b. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 104). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2020
MESS PEMERINTAH DAERAH-TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No.66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah; dalam rangka menindaklanjuti Pasal 81 (Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha) yang mengamanahkan bahwa : “Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota”.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2019; Perda Samarinda No.4 Tahun 2011; Perda Samarinda No.14 Tahun 2011; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kota Samarinda Di Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, meliputi:
a. Prinsip dan sasaran pengelolaan Mess serta prinsip dan sasaran penetapan tarif;
b. Kedudukan dan fasilitas;
c. Tata kerja;
d. Hak dan kewajiban;
e. Mekanisme pengelolaan;
f. Wilayah pemungutan;
g. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
h. Tata cara pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi;
i. Tata cara penagihan retribusi terutang;
j. Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi serta sanksi; dan
k. Pemeriksaan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri dan Peraturan Walikota ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PASAL 105 PP NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BMD, PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PENGELOLAAN BMD;
BAHWA PERDA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BMD SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEHINGGA PERLU DIGANTI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; UMUM; PEJABAT PENGELOLA BARANG; PERENCANAAN KEBUTUHAN BMD; PENGADAAN; PENGGUNAAN; PEMANFAATAN; PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; PENILAIAN; PEMINDAHTANGANAN; PEMUSNAHAN; PENGHAPUSAN; PENATAUSAHAAN; PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PENGELONAAN BMD PADA PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD; BMD BERUPA RUMAH NEGARA; GANTI RUGI DAN SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
342 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;
PP No 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 21 Tahun 2018.
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMD, meliputi:
a. pejabat pengelola BMD; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan BMD pada perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan n. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN-BANTUAN ALAT BERAT-PEMBUKAAN LAHAN PERKEBUNAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Alat Berat Untuk Pembukaan Lahan Perkebunan Di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa sebagian besar masyarakat di Kabupaten Musi Rawas adalah petani yang masih mengelola lahan secara tradisional dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan menjaga keseimbangan serta meningkatkan perekonomian daerah; dan bahwa alat berat mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis untuk mendukung pencapaian sasaran peningkatan kesejahteraan masyarakat guna pelaksanaan program Bupati Musi Rawas berupa bantuan Alat Berat untuk pembukaan lahan, dalam rangka mewujudkan misi Kabupaten Musi Rawas dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat perlu menyusun pedoman pengelolaannya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1990; UU No 24 Tahun 2007; U No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian No 65/Permentan/OT.140/ 12/2006; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian No 131 / Permentan/ OT.140 / 12/2014; Peraturan Menteri Keuangan No 168/PMK/05/2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016; Peraturan Menteri Keuangan No 111/PMK.06/2016; Peraturan Menteri Pertanian No 05/PERMENTAN/KB.410/ 1/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, wewenang dan tanggung jawab, prosedur izin pemakaian alat berat, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
11 hlm, Lampiran: 8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah perlu pengaturan dalam petunjuk pelaksanaan yang tepat, efisien, efektif dan optimal; bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan perlu dilakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban Kepala Perangkat Daerah melaksanakan kegiatan Sensus BMD meliputi seluruh barang inventaris tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan yang berada dan dikelola oleh Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
3 halaman; Lampiran 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH NOMOR 185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa BMD perlu dikelola secara tertib dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelanyanan kepada masyarakat; bahwa untuk melaksanakan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur ketentuan lebih lanjut menegenai pengelolaan barang milik daerah
Pasal 18 UUD 1945; UU nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentuka Kota Bima; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuka Peraturan Perundang-Undangan: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Kendaraan Perorangan Dinas; PP 84 Tahun 2014 tentang Penjualan BMN/D berupa Kendaraan Perorangan Dinas; Pemendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD: Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Parangkat Daerah Kota Bima.
azaz, kedudukan, wewenang, tugas, fungsi; perencaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan;penerimaan, penyaluran dan penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ganti rugi dan sanksi; dan sengketa barang ,ilim daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
73 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS PERMOHONAN SESUATU HAK DI ATAS BIDANG TANAH HAK PENGELOLAAN MILIK PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS PERMOHONAN SESUATU HAK DI ATAS BIDANG TANAH HAK PENGELOLAAN MILIK PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Provinsi memiliki aset berupa tanah dengan status hak pengelolaan dan telah memberikan penunjukan/perpanjangan hak guna bangunan di atas tanah dimaksud sejak tahun 1977 kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1960, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 40 Tahun 1996, PP No 27 Tahun 2014, Permen ATR/BPN No 9 Tahun 1999, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda No 3 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, pemberian rekomendasi, uang pemasukan, pengendalian dan pengawasan, pendanaan, larangan dan sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Pergub ini terdiri dari 8 hlm peraturan dan 8 hlm lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat