Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) PAMEUNGPEUK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Kabupaten Enrekang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terjadi bencana seperti banjir, tanah longsor, wabah penyakit, dan bencana lainnya yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan; penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan yang merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tanggap, sitematis, terpadu, dan terkoordinasi diperlukan suatu lembaga yang secara khusus melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
9 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 72/2005; PP 79/2005; Pp 38/2007; dan Permendagri 29/2006.
Materi Pokok: Dalam membentuk Peraturan Desa harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi : a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan. Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD. Teknik penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan dan memenuhi hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah;
- secara geografis, klimatologis, hidrologis dan kondisi sumber daya alamnya merupakan rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
- penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah
- Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4829);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanganan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.02, TLD NO.0242
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar merupakan komponen bangsa yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia dan daerah, di masa kini dan masa mendatang sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi, membina, memelihara dan meningkatkan kualitas hidup Fakir Miskin dan Ana& Terlantar; bahwa perlindungan dan pembinaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah sehingga menyebabkan kekosongan pengaturan dan belum maksimalnya upaya-upaya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undalg Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar meliputi: Identifikasi Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Hak dan kewajiban fakir miskin; Penyusunan strategi dan program; Pelaksanaan dan pengawasan; dan Peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
14 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN
ABSTRAK:
Jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategis untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, yang dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan jalan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Kota berwenang mengatur penyelenggaraan jalan, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan.
Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU Mo. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 36 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan, meliputi: Asas dan Tujuan; Klasifikasi Jalan; Peran dan Bagian-Bagian Jalan; Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan ; Izin, Rekomendasi dan Dispensasi; Wewenang Penyelenggaraan Jalan; Leger Jalan; Pemberian Nama Jalan; Pengadaan Tanah; Analisis Dampak Lalu Lintas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis jalan; pedoman kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan; penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah ruang milik jalan; lebar ruang milik jalan dan tanda batas ruang milik jalan; penanaman pohon; izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan; pemberian dispensasi penggunaan jalan; pembinaan jalan kota; pembangunan jalan; pengawasan Jalan; bentuk, warna dan ukuran dari papan nama; tata cara mendapatkan izin; mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Walikota.
Tinggi dan kedalaman ruang bebas ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan
yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Walikota.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2017 NOMOR 624
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bupati nomor 47 Tahun 2017 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dantata kerja perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju
Dasar Hukum; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten /Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Peraturan Bupati ini berisi tentang, Tupoksi dari Bapenda
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan lahan yang perlu dilindung keberadaannya karena ketersediaan lahan pertanian pangan akan menjamin terwujudnya ketahanan pangan dan kemandirian pangan sehingga kebutuhan pangan sebagai sumber kebutuhan dasar manusia akan terpenuhi dengan baik sehingga perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PP No. 104 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 54 (lima puluh empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Penjelasan: 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat