Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Lanjut Usia (Lansia) memerlukan peningkatan
kesejahteraan, perlindungan maupun pengembangan potensi dan
produktifitas dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan
Lansia yang berguna, berkualitas dan mandiri yang diharapkan
dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri,
keluarga dan masyarakat;
b. bahwa setiap Lansia perlu dihormati dan dibahagiakan dengan
menempatkan keluarga sebagai basis utama yang didukung dengan
sistem pelayanan dari masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah
Daerah, serta segenap pemangku kepentingan yang memiliki
kepedulian kepada Lansia;
c. bahwa setiap sistem pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan
yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif
maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 1990, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Daerah Kotamadya Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3892);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5294);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan
Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelayanan Sosial Lanjut Usia;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai
(Lembaran Daerah Kota Dumai tahun 2016 Nomor 1 Seri D),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota
Dumai tahun 2018 Nomor 1 Seri D).
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Prinsip dan Tujuan, Keperansertaan, Ruang Lingkup, Penyelenggaran, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha dan Kelembagaan dan Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
11 Halaman dan XX Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak Tahun 2020-2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Siak dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
b. bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Siak Tahun 2002-2011 terjadi dinamika pembangunan internal kabupaten maupun eksternal, sehingga memerlukan kesiapan ruang kabupaten untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi demi mengungkit pertumbuhan ekonomi sehingga meningkatkan kesejateraan seluruh masyarakat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 entang RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2038, maka kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 85 (delapan puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Wilayah Administrasi dan Muatan RTRW Kabupaten; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten ; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Kelembagaan; Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2002
Lampiran: 17 hlm; Penjelasan: 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2020/NO. 01, TLD. 2020, LL SETDA KABUPATEN BURU SELATAN : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa jebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2020 maka perlu dilakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas maka perlu membentuk tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dani Belania Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undangn Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 05 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang semula sebesar Rp761.705.697.000,00 berkurang sebesar Rp88.876.183.600,00 sehingga menjadi Rp672.829.514.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2018; serta Perda No. 5 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; serta Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
PERDA ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2017 , .Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun
2019
Memgatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda No. 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
117
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih, serta Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional, dipandang perlu menata kembali pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan jiwa dan semangat Otonomi Daerah; bahwa dalam rangka ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 perlu mengatur ketentuan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan PP No.12 Tahun 2019.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengelolaan Keuangan Daerah; BAB III Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; BAB IV Penyusunan Rancangan APBD; BAB V Penetapan APBD; BAB VI Pelaksanaan Dan Penatausahaan; BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; BAB VIII Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; BAB X Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; BAB XI Badan Layanan Umum Daerah; BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; BAB XIII Informasi Keuangan Daerah; BAB XIV Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Barat
99 halaman; 25 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan Dan Bank Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal finansial untuk
dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
b. bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi
Nomor: SR/025/R/GPK/II/2020, Tanggal 14 Februari 2020 sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis;
c. bahwa penyertaan kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank SULSELBAR Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawab Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2019.
Tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Perda No 1 Tahun 2020
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat