Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dan pengawasan untuk setiap desa Se-Kabupaten Pasangkayu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
TLD No 2 2018
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan