Peraturan ini berisi tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dan pengawasan untuk setiap desa Se-Kabupaten Pasangkayu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat