KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal Ill Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaban Daerah
dan Pasal 22 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemiliban, Pelantikan, Pemberhentian
Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sifat pemilihan kepala desa, pemilih, persyaratan kepala desa, tata cara pemilihan kepala desa, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih, larangan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, pejabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan, pemberitahuan dari BPD kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan,lowongan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 - 2004
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten
Pemalang berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok
Reformasi Kabupaten Pemalang perlu dilanjutkan,
ditingkatkan diperluas dan diperbaharui;
bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman
pembangunan dalam rangka pengembangan daerah
yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang
untuk mencapai keadaan yang diinginkan dalam waktu
lima tahun mendatang perlu adanya Pola Dasar
Pembangunan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan
memperingatkan kondisi, potensi dan aspirasi yang tumbuh
dan berkembang di masyarakat maka perlu menyusun Pola
Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun
2000 – 2004 dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 17 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang pada dasarnya disusun dengan semangat reformasi dan perwujudan kemandirian daerah. Isi, uraian dan perincian Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum padaLampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2000-2010
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mengarahkan pembangunan di kota
bekasi dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi,selaras, seimbang,dan berkelanjutan serta melanjutkan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,maka dipandang perlu adanya penataan ruang kota bekasi; bahwa untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar
elemen pembangunan dikota bekasi,diperlukan suatu rencana tata
ruang wilayah sebagai arah dalam menetapkan investasi
pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah
daerah,masyarakat,dan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut diatas,perlu ditetapkan rencana tata ruang wilayah tahun 2000-2010 dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 24 tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1997; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 1987; Peraturan menteri dalam negeri nomor 8 tahun 1987; Peraturan daerah propinsi daerah tingkat I jawa barat nomor 3 tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, azas tujuan dan strategi, rencana struktur pemanfaatan ruang wilayah, rencana umum tata ruang wilayah, pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, ketentuan pidana, penyelidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2000.
24 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka dlpandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Uodang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintab Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pedoman pembentukan badan perwakilan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 2 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta seluruh aturan Pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Retribusi IJin Bangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus , dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan , sehingga perlu untuk ditinjau dan diatur kembali ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang- undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang- undang Nomo r 18 Tahun 1997; U~dang- undan~ Nomor 23 Tahun 1997; Undang-unda ng Nomor 18 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 22 Ta hun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo r 32 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang klasifikasi bangunan, perizinan, nama,obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, tata cara penghapusan retribusi yang kadaluwarsa, paksaan penegakan peraturan daerah, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1990 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2000
PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/Nomor 6 Seri A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PAsal 2 ayat (2) huruf f UU no 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air permukaan merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a perlu disusun dan ditetapkan dengan Perda tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air Permukaan;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat