Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelengaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, diperlukan adanya hubungan yang sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, perusahaan dan peran serta masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan prinsip, ruang lingkup, maksud dan tujuan, peran pemerintah daerah, hak dan kewajiban perusahaan, pelaksanaan dan program TSP, foorum TSP, prosedur pelaksanaan program TSP, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, penerima TSP, peran serta masyarakat, penghargaan, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima di Daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan kota serta fungsi prasarana lingkungan Kota. Bahwa kegiatan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal perlu diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dalam rangka penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan sekaligus untuk mewujudkan Kota yang tertib, bersih, sehat, rapi dan indah maka perlu meninjau dan mengatur kembali ketentuan-ketentuan sebelumnya. Dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1980; UU No.14 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1997; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.32 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penataan tempat usaha, tanda daftar usaha pedagang kaki lima, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentaun peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Nias TA 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, perlu ditetapkan dasar untuk mendirikan Perusahaan Daerah, guna menjamin kehidupan masyarakat dan perkembangan daerah;
Dalam rangka melaksanakan pengurusan yang sebaik-baiknya terhadap sumber air di wilayah Kabupaten Kolaka Utara untuk diolah menjadi air minum yang dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Air Minum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Utara.
UU No 5 Tahun 1962; UU No 29 Tahun 2003; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 690-1572 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 536-666 Tahun 1981; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No 4 Tahun 1984 dan No 27/KPS/1984; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum No 5 Tahun 1984.
1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Pendirian; 3. Tempat Kedudukan, Sifat, Tujuan dan Lapangan Usaha; 4. Modal; 5. Pengelolaan; 6. Tata Kerja; 7. Ketentuan Tarif; 8. Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, Kepala Bagian, Kepala Unit dan Kepala Seksi; 9. Kepegawaian; 10. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 11. Badan Pengawas; 12. Satuan Pengawas Intern; 13. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; 14. Laporan Berkala dan Perhitungan Tahunan; 15. Penetapan dan Penggunaan Laba; 16. Pembubaran; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2005.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Satria
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Daerah Pasar Satria merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banyumas yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Satria perlu diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Satria;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, anggaran dasar, kepegawaian, perencanaan, operasional dan pelaporan, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2019.
BUMNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28
Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Apotek
Sukowati Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 471 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyetoran Laba Bersih Perusahaan
Daerah Apotek Sukowati untuk Pemerintah Kabupaten
Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Apotek Sukowati
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Apotek Sukowati yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat atas pelayanan kesehatan khususnya
pelayanan apotek yang layak serta guna meningkatkan
pendapatan daerah untuk menunjang pembangunan
menuju masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
mampu menciptakan kesejahteraan dan keadilan
sosial yang baik; bahwa berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian
tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan
Daerah Apotek Sukowati tidak optimal dalam melayani
masyarakat dikarenakan kurang bersaing dengan
usaha sejenis serta tidak cukup sehat sebagai
badan usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang
Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 45 ayat (1)
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Apotek Sukowati Kabupaten
Karanganyar, pembubaran badan usaha milik daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran
Perusahaan Daerah Apotek Sukowati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembubaran
Bab III Kewajiban
Bab IV Kekayaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2001 dan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 471 Tahun 2006 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembedayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima merupakan sektor informal
dari lapangan pekerjaan yang berhak untuk mendapat
jaminan penataan dan pemberdayaan guna
mengembangkan usahanya dalam meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan di Daerah;
b. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola
dan diberdayakan agar dapat memberikan manfaat
bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta
terwujudnya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang meliputi: Ketentuan Umum; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Hak dan Kewajiban PKL; Larangan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah
keberadaannya sangat diperlukan; bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Brebes cukup besar dan Iuas sehingga perlu untuk terus dikembangkan secara lebih profesional; bahwa Perusahaan Daerah yang ada perlu dikembangkan dengan mengadakan penambahan Perusahaan Daerah baru: bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; Perda No 7 Tahun 1992; Perda Kab brebes No 14 Tahun 1995; Perda Kab Brebes No 31 Tahun 2000; Kep DPRD Kab Brebes No 07/Kpt.DPRD/V/2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000 diubah.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat