Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka Penyediaan Cadangan Pangan Pokok Pemerintah melalui Pungutan Cadangan Pangan Pokok Daerah untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata dengan terjangkau oleh daya beli masyarakat;
Agar tidak terjadi kerawanan pangan pasca bencana dan penanggulangan keadaan darurat untuk itu perlu dilakukan Penguatan Cadangan Pangan Pokok Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 83 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERGUB No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 30 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penyaluran Cadangan Pangan Pokok; Meliputi Maksud dan Tujuan; Besaran Cadangan Pangan; Organisasi Pelaksana; Penyaluran; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Minut 2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Minahasa Utara menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2018.
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 8 Tahun 2016;
- Perpres No. 107 Tahun 2017;
- PMK No. 225/PMK.07/2017;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 19 Tahun 2017;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 2 Tahun 2010;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 3 Tahun 2015;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 7 Tahun 2017;
- Perbup Minahasa Utara No. 73 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa yaitu berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi dan alokasi formula. Penyaluran dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Kas Umum Desa (RKD). Peraturan ini juga diatur tentang prioritas penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi atas penundaan penyaluran dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
16 halaman (terdiri dari 13 halaman batang tubuh (20 pasal) dan 3 halaman lampiran)
Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial yang mengatur tentang panti sosial tresna werdha
Peraturan Menteri Sosial NO. 19, BN.2018/NO.1077, jdih.kemsos.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Peduli Kampung Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Kampung Keluarga Berencana berada pada daerah terpencil, kumuh, rendah kesertaan ber kbnya, derajat kesehatan rendah, kualitas pendidikannya rendah dan berbagai ketertinggalan lainnya, sehingga perlu di dorong untuk meningkatkan kualitas masyarakat di wilayah kampung KB; untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga di Kampung KB diperlukan dukungan dari para pihak atau stakeholders menjadi suatu gerakan bersama atau gerakan peduli Kampung KB; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Gerakan Peduli Kampung Keluarga Berencana dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kampung KB.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009.
1. Prasyarat wajib dalam pembentukan kampung KB;
2. Kriteria Pembentukan Kampung KB
3. Peran Pemerintah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
19
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya di bidang perizinan dan nonperizinan
serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan
iklim investasi, maka perlu adanya sistem pemberian izin
yang cepat, tepat, efesien, akuntabel, dan terpadu.
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, hak,
kewajiban, tanggungjawab perizinan dan nonperizinan di
bidang Penanaman Modal, perlu mendelegasikan
Kewenangan Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan
Nonperizinan.
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan
kepada Kepala DPMPTSP yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan Dalam Rangka
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 24 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan Dalam Rangka
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN DANA PENDAMPING BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah
untuk Mengembangkan potensi peserta didik serta untuk
menjamin pemerataan pendidikan dan layanan yang
berkualitas, perlu diberikan bantuan dana rutin berupa
Penyediaan Dana Pendamping Bantuan Operasional Sekolah
Negeri d an Swasta Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan perti mbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
PendanaanPendidikan,perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penggunaan Dana
Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Negeri dan Swasta
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2018
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen; Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
mengatur mengenai petunujk teknis penyediaan dan penggunaan dana pendamping BOS sekolah negeri dan swasta TA 2018. pengaturan meliputi: ruang lingkup, besaran biaya, larangan, ketentuan perpajakan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2018 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu mengatur Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas DariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil , Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.
Peraturan ini berisi tentang, Pengendalian Gratifikasi bagi pegawai pada lingkungan pemrintah daerah kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra, Anak dengan kecacatan, dan orang dengan kecacatan berat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah, Pemerintah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas tunanetra, anak dengan kecacatan. Dan orang dengan kecacatan berat penduduk Kota Banda Aceh.
UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8Tahun 2016, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 5 Tahun 1983, PP Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penerimaan Bantua Sosial, Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial, Penyaluran Bantuan Sosial, Ketentuan lain – lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta keadaan yang menyebabkan defisit dan penggeseran anggaran pada unit organisasi , antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Dasar Hukum Peraturan Walkota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 109 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat