PERWALI Kota Yogyakarta No. 82 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No5 Tahun 2021 ttg Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaporan dan Pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran Melalui Online System
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan dan pembayaran, penyetoran, serta tempat pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) dan Pasal 73 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak serta memudahkan pelaksanaan pembayaran, perlu dilakukan melalui online system;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Online System Data Transaksi Usaha; Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Online System; Pembukaan Rekening, Penyetoran Pajak Terutang Dan Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak; Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Terutang; Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Secara Manual; Hak Dan Kewajiban; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 47 Tahun 2014
PERWALI Kota Depok No. 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
PERWALI Kota Depok No. 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
PERWALI Kota Depok No. 18 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
PERWALI Kota Depok No. 11 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kota Salatiga Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi yang dirinci menurut Kecamatan, jenis, jumlah, subsektor dan sebaran bulanan di Kota Salatiga pada tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Salatiga Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Salatiga Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 47 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 47 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2012 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa pengadaan air bersih memerlukan biaya yang cukup
besar, bersamaan adanya kenaikan komponen-komponen
pokok produksi, sehingga harus memperhitungkan aspek
ekonomi, seperti investasi bunga pinjaman dan Iain-lain
disamping aspek sosial tetap diperhatikan dalam memenuhi
pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dipandang perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2012
tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum
Bandarmasih;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin
Nomor 12 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2012 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 47 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut
a.Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
b. Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bergulir Melalui Program Pemberdayaan kepada Koperasi, usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai pelaku usaha skala Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi dalam memperoleh perkuatan permodalan masih dirasakan belum optimal serta belum memberikan peluang kemudahan dalam memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan;
b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan dana bergulir dan lebih mengoptimalkan pembinaan serta pengawasan terhadap peserta Program Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 59 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyertaan Modal Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bergulir Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 22 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah :
a. Untuk mendorong Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar lebih mampu berperan sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat untuk memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah;
b. Untuk lebih mempertegas status dan kedudukan modal penyertaan melalui Program Pemberdayaan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam bentuk pinjaman perkuatan permodalan bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM);
c. Untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan arah bagi pengurus/ pengelola Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemodal, pembina pelaku usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Bank Pelaksana yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Kediri Nomor 59 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 47 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Lubuklinggau.
UU No. 9 Tahun 1990; UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2008.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rungka efektifitas dan penyempurnaan sistem
dan prusedur akuntansi Pcmeriritah Kata Semarang yang
sesuai dengan ketentuan Pcraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan agar
lebih berhasil guna dalam pelaksanaannya, rnaka perlu
diauaun Sistem clan Proscdur Akuntansi Pemerintah Kota
Semarang dan mcninjau kembali Peraturan Walikota
Semarang Nomor 18 B Tahun 2009 tenhmg Siatem
Prosedur Akuntansl Pcmcrintah Kota Sernurung:
. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Sistem don Prosedur Akuntansi Perncrintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nnmor 1 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, ndang-Undang Nornor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Ment.eri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 64 Tahun 2013, Pcraturan Daerah Kotn Semnmng Nnmnr 11 Tahun 2006, Peraturan Dacrah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kata Semarang Nornor 5 Tahun 2008,Pcraturan Daerah Kotn Semnmng Nnmnr 11 Tahun 2006,Peraturan Dacrah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kata Semarang Nornor 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
63 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 47 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan objektivitas dan kelancaran pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta, perlu Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersifat teknis; bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan bahwa prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan CPNS agar tersedia dengan lengkap;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008;
Materi Pokok: Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta dimaksudkan sebagai acuan dalam melaksanakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat