Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah : a. Untuk mendorong Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar lebih mampu berperan sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat untuk memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah; b. Untuk lebih mempertegas status dan kedudukan modal penyertaan melalui Program Pemberdayaan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam bentuk pinjaman perkuatan permodalan bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM); c. Untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan arah bagi pengurus/ pengelola Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemodal, pembina pelaku usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Bank Pelaksana yang ditunjuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat