Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kalurahan Tirtomartani Kapanewon Kalasan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum penetapan batas kalurahan sebagai pedoman bagi pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar kalurahan, perlu mengatur batas Kalurahan Tirtomartani Kapanewon Kalasan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020 ;
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 48/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA PLOSOGENENG KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Plosogeneng
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Mojokrapak
Kecamatan Tembelang dan Desa Sidomulyo Kecamatan
Megaluh;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Tambakrejo
Kecamatan Jombang dan Desa Sambongdukuh Kecamatan
Jombang;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Banjardowo
Kecamatan Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Denanyar
Kecamatan Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum penetapan batas kalurahan sebagai pedoman bagi pembatas
wilayah administrasi pemerintahan antar kalurahan, perlu mengatur batas Kalurahan Tamanmartani Kapanewon Kalasan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 18
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012-2032, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Sekitar Bandara Internasional
Yogyakarta Tahun 2023-2043;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
9. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2019;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1
Tahun 2012-2032 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi;Kelembagaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan ; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Halaman: 71 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 47/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA JABON KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Jabon Kecamatan
Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Jabon Kecamatan Jombang bertujuan
untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas
dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis yuridis. Batas Desa Jabon Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Tunggorono
Kecamatan Jombang dan Desa Sengon Kecamatan
Jombang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Jombatan
Kecamatan Jombang dan Desa Pandawangi Kecamatan
Diwek;
c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Cangkringrandu
Kecamatan Perak dan Desa temuwulan Kecamatan Perak;
dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Brambang
Kecamatan Diwek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 46/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA DAPURKEJAMBON KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Dapurkejambon
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Dapurkejambon Kecamatan Jombang
bertujuan untuk mnciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Dapurkejambon Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Kalikejambon
Kecamatan Tembelang dan Desa Dukuhklopo Kecamatan
Peterongan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Kebontemu
Kecamatan Peterongan; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Tambakrejo
Kecamatan Jombang dan Desa Sambongdukuh Kecamatan
Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Candimulyo
Kecamatan Jombang dan Desa Mojongapit Kecamatan
Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Tahun 2023 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Untuk Mengelola Tanah dan Bangunan Eks Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah merupakan aset yang perlu dikelola dan dipelihara untuk mempertahankan nilai kekayaan daerah; bahwa dalam rangka mengelola barang milik daerah berupa tanah dan bangunan gedung Eks Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, perlu menugaskan pemeliharaannya kepada Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Kewajiban Bab IV Dividen dan Resiko Penugasan Bab V Dukungan Pemerintah Bab VI Kerjasama Bab VII Pendanaan Bab VIII Keadaan Kahar Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tanah Bengkok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Tanah Bengkok;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Tanah Bengkok, Pemanfaatan Tanah Bengkok, Penatausahaan Keuangan Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok dan Eks Tanah Bengkok, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pekon Persiapan Kuta Mulya Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2022 Nomor 415)
PEMBENTUKAN PEKON PERSIAPAN KUTA MULYA KECAMATAN BANGKUNAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2023 NOMOR 469
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pekon Persiapan Kuta Mulya Kecamatan Bangkunat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pekon, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat pekon, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan pekon dan meningkatkan daya saing pekon, perlu dilakukan penataan pekon berupa tindakan mengadakan pekon baru di luar pekon yang ada;
pembentukan pekon sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat pekon, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat pekon, serta kemampuan dan potensi pekon;
berdasarkan rekomendasi Tim Pembentukan Pekon Persiapan Kabupaten Pesisir Barat, Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat, dinyatakan memenuhi syarat dan layak untuk dibentuk pekon baru yaitu Pekon Persiapan Kuta Mulya Kecamatan Bangkunat;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c tersebut di atas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pekon Persiapan Kuta Mulya Kecamatan Bangkunat
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 22 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016; Perda Pesisir Barat No. 13 Tahun 2017; Perda Pesisir Barat No. 14 Tahun 2017; Perbup No. 118 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan menegenai Pembentukan Pekon Persiapan Kuta Mulya Kecamatan Bangkunat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 45/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang BATAS DESA SAMBONGDUKUH KECAMATAN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi
daerah memiliki kewenangan dalam menjalankan wilayah
administratifnya yang menjadi kewenangannya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu
dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh
Bupati dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sambongdukuh
Kecamatan Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Batas Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang
bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum
terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis
yuridis. Batas Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Tambakrejo
Kecamatan Jombang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Dapukejambon
Kecamatan Jombang dan Desa Candimulyo Kecamatan
Jombang; c. sebelah barat berbatasan dengan Desa Plosogeneng
Kecamatan Jombang dan Desa Denanyar Kecamatan
Jombang; dan
d. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Jombang
Kecamatan Jombang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat