pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten dairi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021/No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan;
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 dan Nomor 530-316A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu diatur pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Dairi.
UU No 15 Tahun 2964;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 24 Tahun 1997;
PP No 43 Tahun 2014;
PP No 2 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Agraria No 3 Tahun 1997;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangNo 6 Tahun 2018;
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembanngunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 25/SKB/V/2017 dan Nomor 590-316A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis;
Peraturan ini mengatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini terdiri dari 13 bab yakni Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembiayaan; Jenis Biaya Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis; Kelompok Masyarakat Pemohon PTSL; Besaran Biaya; Mekanisme Pembayaran; Pengelolaan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis; Pertanggungjawaban; Sosialisasi; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan, Dan Pengesahan Batas Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kampung serta Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan
Peta Batas Tiyuh merupakan penentuan batas-batas wilayah tiyuh secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat. Dalam hal terjadi perubahan nama Tiyuh dan/atau nama Kecamatan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Titik Kartometrik dan titik koordinat tetap berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Restoran Bergerak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan Restoran Bergerak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 stdd Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai kegiatan usaha, lokasi dan waktu usaha, pendaftaran usaha, dan hak dan kewajiban pelaku usaha Restoran Bergerak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
12 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kelja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelja Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang—Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajernen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32 / PRT/M/ 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 153).
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah
15 halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 13, BN.2019/No.1164, jdih.kemendesa.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 13, BN.2021/No.330, https://jdih.atrbpn.go.id: 61 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IZIN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Program Penyederhanaan Perizinan yang dicanangkan Pemerintah Pusat untuk lebih meningkatkan Iklim Investasi di daerah. Adanya perubahan kelembagaan pada Pemerintah Kota Bekasi perlu adanya perubahan dalam mekanisme Perizinan Pemanfaatan Ruang. UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin pemanfaatan ruang. PERDA No 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika Pemerintahan, Ekonomi dan Kemasyarakatan pada saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 9 Tahun 1996; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PERDA Prov Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Kota Bekasi No 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan azas-azas sebagai berikut: keterpaduan; keserasian; keselarasan; keseimbangan; keberlanjutan; dan keberdayagunaan. Izin pemanfaatan ruang berupa: Izin Prinsip Lokasi; IMB; dan Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki Izin Pemanfaatan Ruang dengan ketentuan sebagai berikut: pemanfaatan perumahan horisontal, perumahan vertikal, industri, perdagangan dan jasa, yaitu: Izin Prinsip Lokasi (sesuai ketentuan Pasal 10); Izin Lingkungan; IMB. Pemanfaatan rumah tinggal tunggal dan bangunan non gedung (reklame, gapura, monumen, tower, barrier gate dan lain-lain) : IMB. Persyaratan umum administrasi untuk Izin Pemanfaatan Ruang adalah sebagai berikut: salinan tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah; data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi); data pemilik bangunan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; dan data-data lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang tata ruang. Pengawasan terhadap Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan dilaksanakan oleh dinas/instansi sesuai dengan kewenangannya. Setiap orang dan/atau badan yang tidak memiliki izin dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan kurungan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Bekasi No 17 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Izin Pemanfaatan Ruang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembangunan
Kota Bontang berdasarkan perkembangan wilayah strategis,
dinamika internal, pelaksanaan penataan ruang dan
perubahan sistematika materi muatan rencana, perlu
menyusun kembali rencana tata ruang wilayah Kota
Bontang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2016; Permen ATR/BPN No.6 Tahun 2017; Permendagri No.115 Tahun 2017; Permendagri No.116 Tahun 2017; Permendagri No.4 Tahun 2019; Perda Provinsi Kaltim No.1 Tahun
2016.
Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Kelembagaan, Peran Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
Mencabut peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Bontang Tahun 2012-2032
90 hal.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing dan Peraturan Perubahannya
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 13, BN 2016/NO 57; ATRBPN; 7 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat