Peraturan ini mengatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini terdiri dari 13 bab yakni Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembiayaan; Jenis Biaya Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis; Kelompok Masyarakat Pemohon PTSL; Besaran Biaya; Mekanisme Pembayaran; Pengelolaan Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis; Pertanggungjawaban; Sosialisasi; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat