Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM KEWASPADAAN DINI DI DAERAH
ABSTRAK:
mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan, perlu adanyapeningkatan kewaspadaan dini pemerintah daerah melalui pendeteksian dan pencegahan dini
UU NO. 31 TAHUN 2003; UU NO. 17 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 12 TAHUN 2017; PERPRES NO. 67 TAHUN 2013; PERATURAN KEPALA BIN NO. 1 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO. 2 TAHUN 2018
Peraturan Bupati tentang Kewaspadaan Dini di Daerah dan kewaspadaan dini masyarakat untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan
urusan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui deteksi dini terhadap potensi dan kecendrungan ancaman serta gejala atau pristiwa bencana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2022 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mencabut :
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 6, BN.2019/No.874, jdih.kemendesa.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertambangan dan energo kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 2974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Penggati UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
4. Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 35 Tahun 2008 ttg Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk membantu kelancaran tugas-tugas Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 35 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2003
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Sukamara No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang Nomor : 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah serta untuk melaksanakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai Daerah Otonom, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara.;
Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor : 25 Tahun 1999; Undang–undang Nomor : 5 tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 24 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB V PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMINDAHAN PEJABAT PEJABAT STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI TATA KERJA; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII KETENTUAN LAIN – LAIN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dilakukan pemetaan ulang urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata; Berdasarkan hasil pemetaan ulang urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari hasil perhitungan awal skor 462 menjadi 649, urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dari hasil perhitungan awal skor 506 menjadi 704, dan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata dari hasil perhitungan awal skor 286 menjadi 638; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 33 Tahun 2016; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 9; Mengubah Ketentuan Pasal 2 angka 10 huruf e; Mengubah Ketentuan Pasal 2 angka 3 dalam Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 6, BN 2014/NO 779; ATRBPN; 6 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat