Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Desa Atas Capaian Kinerja Dalam Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 50 Tahun 2014
PERBUP Kab. Kuningan No. 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 50 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 46 Tahun 2008.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 429 Tahun 2011 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai telah ditetapkan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) perlu untuk mengatur Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007 Nomor 16);
13. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 429 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
(1) BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain:
a. struktur organisasi;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi yang logis; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan prinsip, antara lain:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. responsibilitas; dan
d. independensi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 50 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Kapuas hulu Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (14), Pasal 17 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2013.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penebitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi, Tata Cara Pembagian Hasil Pemungutan Retribusi, Tata Cara Dalam Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi,
Tata Cara Penghapusan Piutang, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Ketennntuan Tambahan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
Permenhan No. 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 50, BN.2014/No.1485, peraturan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Ganti Rugi Bangunan yang Tanahnya Digunakan untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pelaksanaan ganti rugi bangunan
yang tanahnya digunakan untuk pembangunan bagi
kepentingan umum di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Kebumen tentang besaran ganti rugi bangunan yang
tanahnya di gunakan untuk pembangunan bagi
kepentingan umum di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran Ganti Rugi Bangunan yang Tanahnya
Digunakan Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum
di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran ganti rugi bangunan yang tanahnya digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD 2014/50 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat