Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penebitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi, Tata Cara Pembagian Hasil Pemungutan Retribusi, Tata Cara Dalam Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Ketennntuan Tambahan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat