Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 50 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Kapuas hulu Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penebitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi, Tata Cara Pembagian Hasil Pemungutan Retribusi, Tata Cara Dalam Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Ketennntuan Tambahan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 50 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Kapuas hulu Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
03 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2014
Tanggal Berlaku
04 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.50, TBD No.50, LL KAB. KAPUAS HULU: 17 HLM
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan