Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ditentukan tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 200 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000.
1. Ketentuan Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat; 3. Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan satu bab, yakni BAB XIII A; 4. Ketentuan BAB XV dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Perlunya ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
UU No.20 Tahun 1997; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No.52 Tahun 1998; PP No.73 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.52 Tahun 2008; PP No.29 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.9 Tahun 2012; PP NO.27 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Kutai Barat No.22 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, jenis dan tarif atas penerimaan daerah bukan pajak yang berlaku pada dinas pertambangan dan energi kab.Kutai Barat, jeni dan tarif atas penerimaan daerah bukan pajak yang berlaku pada badan lingkungan hidup kutai barat, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian, penjualan dan pengedaran minuman beralkohol yang berdampak pada menurunnya kualitas moral, mental dan kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pengendalian Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1982; UU No 8 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 3 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 6 tahun 1988; PP No 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan No 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015; Perda No 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perrda No 4 Tahun 2010.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengedaran Minuman Beralkohol; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Konsumen; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Minuman Beralkohol Tradisional; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; 11. Tata Cara Pemungutan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Tata Cara Pengawasan dan Penagihan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pengankutan Dan Atau Penjualan Kayu Ke luar Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa pembayaran iuran kehutanan tidak meniadakan kewajiban untuk membayar kewajiban lainnya
Bahwa untuk memperoleh kontribusi dari potensi hasil hutan wilayah kabupaten kapuas bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Senditi (PADS), dipandang perlu mengadakan pungutan Daerah atas Pengangkutan dan atau penjualan katu ke luar Daerah Kabupaten Kapuas ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 tahun 1998 , Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 316/KPTS-H/1999 tanggal 7 Mei 1999 , Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 707/KPTS-H/1999 Tanggal 7 Mei 1999 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN , BAB III BESARNYA PUNGUTAN , BAB IV SANKSI ADMINISTRASI , BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2000.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf k dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten. Dengan adanya kewenangan untuk melakukan pemungutan terhadap Pajak Daerah, khususnya Pajak Hotel, diharapkan daerah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkandanmensejahterakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
QANUN NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PERUBAHAN
2016
Qanun NO. 10, LD.2016/No.10
Qanun tentang PErubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan;
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa seiring dengan tingkat perkembangan dan kemajuan masyarakat dibidang telekomunikasi dan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 33 diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Qanun Nomor 10 Tahun 2013 diubah
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA LEMBANG, ALOK.ASI DANA LEMBANG, BAGlAN DARI HASIL PAJAK, RETRIBUSI DAERAH SETIAP LEMBANG DAN PENETAPAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG SERTA TUNJA.NGAN BADAN PERMUSYAWARATAN LEMBANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil Pajak, Retribusi Daerah Setiap Lembang dan Penetapan Penghasilan Tetap, Tunjangan Pemerintah Lembang Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Lembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 81, ayat (5), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerint.ah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil Pajak, ..
Retribusi Daerah setiap Lembang dan Penetapan Penghasilan
Tetap, Tunjangan Pemerintah Lembang serta Tunjangan Badan
Permusyawaratan Lembang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-dearah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pc.raturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor;
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 2};
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembamg (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 07);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08};
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2015 tentang Sadan Permusyawaratan Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
09);
1. KETENTUAN UMUM
2. DANA LEMBANG
3. ALOKASI DANA LEMBANG
4. BAGIAN DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
5. PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN PEMERINTAH LEMBANG SERTA TUNJANGAN BPL
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2015.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2011
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH-RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
• bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah;
• bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
• bahwa kebijakan Retribusi Perizinan Tertentu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
• Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN TARIF RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU;
3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
4. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI;
5. PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
6. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
7. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
8. PEMERIKSAAN;
9. INSENTIF PEMUNGUTAN;
10. PENYIDIKAN ;
11. KETENTUAN PIDANA;
12. KETENTUAN PERALIHAN;
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
Mencabut:
• Peraturan Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 22 Tahun 1997 tentang Retribusi Ijin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah 22 Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 22 Tahun 1997 tentang Retribusi Ijin Trayek;
• Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Alkohol;
• Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
• Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Gangguan
• Penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD ;
• Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan retribusi termasuk tata cara pembayaran , penyetoran , tempat pembayaran , dan angsuran serta penundaan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain sejenis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati
• Tata cara penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara pemeriksaan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara penetapan, pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Bupati.
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat