• Peraturan daerah ini mengatur: 1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN TARIF RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU; 3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 4. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI; 5. PEMUNGUTAN RETRIBUSI; 6. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ; 7. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 8. PEMERIKSAAN; 9. INSENTIF PEMUNGUTAN; 10. PENYIDIKAN ; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat