Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11/11-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015; Peraturan Daerah ABPD Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan. Obyek Retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Cara mengatur tingkat penggunaan jasa. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin. Tarif ditetapkan seragam untuk setiap bangunan sebesar Rp. 25.000 m persegi. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Cara menghitung retribusi. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (kali) pungut saat mendirikan bangunan. Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD (Surat Pembentukan Objek Retribusi Daerah). Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Bupati. Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Pembayaran Retribusi yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Untuk melakukan penagihan Retribusi, Pejabat dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang undangan Retribusi Daerah. Hasil penerimaan Retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 316 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Tebo telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1339/KEP.GUB/BAKEUDA-4.3/2018 tanggal 19 Desember 2018 Perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Tebo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019;
Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU no.15 Tahun 2017; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Pepres No.129; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.1 Tahun 2014.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
5 hlmn;13 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2018
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN DAN JARINGANNYA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan dan Jaringannya
ABSTRAK:
a.bahwa pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dan jaringannya menyelenggarakan pelayanan kesehatan, pencegahan dan upaya penyembuhan penyakit sehingga perlu ditunjangan dengan sarana dan prasarana serta pembiayaan yang memandai;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya peraturan bupati pinrang nomor 14 tahun 2017 tentang pembentukan unit pelaksana teknis rumah sakit pratama pada dinas kesehatan kabupaten pinrang peraturan retribusi pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan dan jaringanya perlu diubah dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 26 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan dan jaringannya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Ondang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor Pembentukan Daerah Tingkat II di. Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 29 Tahun 1959 tentang 1959 Nomor 74, Nomor 33 Tahun 2004 tentang Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun iz009 tentang Kcschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tahun 2011 Nomor 82, 9. 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kabupaten 1Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 12. Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pirang Nomor 295):
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah (lembaran daerah Kabupaten pinrang tahun 2016 nomor 6, tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 418).
ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Adat di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Adat istiadat sebagai sistem nilai, tata aturan dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat. Saat ini adat istiadat dan budaya cenderung mulai melemah sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pemberdayaan melalui perbelakuan adat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 24 Tahun 2008
UU Nomor 23 Tahun 2014
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993
Asas Pemberlakuan Adat dilaksanakan dengan nilai Adat bersendi syara', syara' bersendi Kitabullah serta sesuai dengan asas: Pengayoman, Kekeluargaan, Bhineka Tunggal Ika, Kebangsaan, Kesamaan dalam Hukum, Ketertiban, Keseimbangan dan Keselarasan.
Tujuan:
a. Melestarikan dan memberdayakan adat di daerah
b. Penguatan lembaga adat di daerah
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
Pemberlakuan Adat dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11, TLD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika sangat membahayakan dan mengancam generasi muda dan masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu;
bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika menunjukkan gejala semakin meningkat dan bahaya laten serta bahaya manifest yang tidak dapat dielakkan lagi bagi masyarakat luas sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara tersetruktur, sistematis, efektif dan efisien;
bahwa ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika memberikan amanah kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah dalam hal fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1997,UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.25 Tahun 2011, Permensos No. 26 Tahun 1012, Permendagri No. 21 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, pendanaan, ketentuan penyidikan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri dari 18 Hlm dan 4 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No.11, TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar. timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
e. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
f. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
g. Masa Retribusi;
h. Wilayah dan Tata Cara Pemungutan;
i. Penentuan Pembayaran, tempat pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
j. Penagihan Retribusi;
k. Pemanfaatan;
l. Keberatan;
m. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
n. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;
o. Pembukuan dan Pemeriksaan;
p. Insentif Pemungutan;
q. Sanksi Administratif;
r. Penyidikan;
s. Ketentuan Pidana; dan
t. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
13 Halaman, Penjelasana: 15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah perlu disesuaikan; bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 60 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 20011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perda Kab Temanggung No 18 Tahun 2017; Perda Kab Temanggung No 21 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah yang meliputi asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan dan Penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi APBD, penyusunan rancangan dan penetapan Perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati serta kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, pengelolaan kekayaan dan kewajiban, larangan penyitaan uang dan barang daerah dan/atau yang dikuasai daerah, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah, hubungan keuangan, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kebun Raya Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa Kabupaten Katingan sesuai dengan arah kebijakan
pembangunan menitikberatkan pada pemanfaatan
sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan;
b. Bahwa kebijakan pembangunan perlu didukung
penumbuhan budaya konservasi di masyarakat melalui
pendidikan lingkungan dan pembangunan area
konservasi;
c. Bahwa pembangunan dan perlindungan area konservasi
berupa Kebun Raya Katingan adalah upaya meningkatkan
dan memanfaatkan potensi daerah secara optimal dan
berkelanjutan perlu didukung perangkat aturan;
d. Bahwa agar pembangunan Kebun Raya dapat mencapai
sasaran yang berdayaguna dan berhasilguna secara
optimal diperlukan adanya pengaturan dalam
pembangunannya;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kebun Raya
Katingan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN, FUNGSI DAN MANFAAT;
BAB III
KEDUDUKAN KEBUN RAYA;
BAB IV
PEMBANGUNAN KEBUN RAYA;
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB VI
PERAN SERTA PARA PIHAK;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah Pembangunan kepemudaaan berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan di Kota Ternate, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan perlu pengaturan tentang kepemudaan di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Perencanaan Kepemudaan; Pelayanan Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Pemuda Penyandang Disabilitas; Koordinasi dan Kemitraan; Prasarana dan Sarana; Pendanaan; Pelaporan; dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
17 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2018
pembentuka dana - cadangan pembiayaan - pelaksanaan - kepala daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Cilegon Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cilegon Tahun 2020, Diperlukan Biaya yang Cukup Besar dan Bila Dianggarkan dalam satu Tahun Anggaran Akan Menberikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 UUD RI Th 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 23 Th 2014; PP No 109 Th 2000; PP No 6 Th 2005 yang Telah diubah dengan PP No 78 Th 2012; PP No 56 Th 2005 yang telah diubah dengan PP No 65 Th 2010; PP No 57 Th 2005; PP No 58 Th 2005; PP No 79 Th 2005; PP No 8 TH 2006; PP No 3 Th 2007; PP No 71 Th 2010; Pemendagri No 12 Th 2005 yang telah diubah dengan pemendagri No 12 Th 2005; Pemendagri Npo 32 Th 2011 yang telah diubah dengan Pemendagri No 14 Th 2016; Pemendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Pemendagri No 21 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Dana Cadangan; 3. Besaran dan Sumber Dana cadangan; 4. Penempatan Dana Cadangan; 5. Pembiayaan; 6. Pertanggungjawaban; 7. Ketetuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat