Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2018

Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Cilegon Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Dana Cadangan; 3. Besaran dan Sumber Dana cadangan; 4. Penempatan Dana Cadangan; 5. Pembiayaan; 6. Pertanggungjawaban; 7. Ketetuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Cilegon Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
17 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2018
Tanggal Berlaku
17 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No. 11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan