Permen ESDM No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Permen ESDM No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berkahir Kontrak Kerja Samanya
Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklamasi dan Pascatambang
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan berpotensi mengubah bentang alam, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan pertambangan agar berfungsi sesuai peruntukannya. Sehingga, diperlukannya dibentuk suatu Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Reklamasi dan Pascatambang.
UU No.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.38 Tahun 2007; PP No.78 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2010; Permen ESDM No.18 Tahun 2008; Permenhut No.P.4/Menhut-II/2011.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang reklamasi dan pascatambang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, prinsip reklamasi dan pasca tambanga, tata laksana reklamasi dan pasca tambang, persutujuan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, pelaksanaan dan pelaporan, jenis reklamasi dan pasca tambang, penyerahan lahan reklamasi dan lahan pasca tambang, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
KEPPRES No. 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa Dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Membangkitkan Energi/Listrik
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pajak Perseroan Dan Pajak Atas Bunga, Dividen Dan Royalty Pada Pelaksanaan Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Dan Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) Antara Pertamina Dan Kontraktor Dalam Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 1981.
PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Diubah dengan :
PP No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PP No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
PP No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mencabut :
PP No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
PP No. 79 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
PP No. 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
PP No. 32 Tahun 1969 tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara
Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)
PENETAPAN BESARAN NILAI PASAR HASIL EKSPLOITASI MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2011/NO.144
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN NILAI PASAR HASIL EKSPLOITASI MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghitung besaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diperlukan adanya dasar pengenaan Pajak sesuai Peraturan Daerah Nomor
05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 348 Tahun 2006 tentang harga penetapan besarnya nilai pasar hasil Eksploitasi Bahan Galian Golongan C dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan nilai pasar yang berlaku saat ini sehingga perlu diadakan peninjauan;
c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan besaran nilai pasar hasil Eksploitasi Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 182);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara R.I Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5).
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, DAN WAJIB PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2011.
Peraturan Bupati Nomor 348 Tahun 2006
6
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 35, Pasal 51, Pasal 64, Pasal 70, Pasal 91, Pasal 95, Pasal 112 dan Pasal 121 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/Menhut-II/2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan, persyaratan rekomendasi teknis dalam penerbitan WIUP oleh kabupaten/kota, persyaratan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi mineral dan batubara, tata cara pemberian IUP operasi produksi khusus, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, penggunaan bahan peledak dan pendirian gudang bahan peledak untuk kegiatan pertambangan, pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara, reklamasi dan pascatambang, penyerahan lahan reklamasi dan lahan pascatambang, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua perlu diatur ketentuan pelaksanaan tentang pemberian Rekomendasi, pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan pertambangan minyakbumi pada sumur tua di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Ketentuan Pelaksanaan Pembinaan Dan Pengawasan Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 98 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora 15 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pemberian Rekomendasi
Bab V Tanggungjawab Pengusahaan Minyak Bumi
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Reklamasi
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Rekomendasi Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Pasal 11 Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Di Provinsi Kalimantan Tengah, Maka Perlu Ditetapkan Pemberian Rekomendasi Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016
BABA I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB II RUANG LINGKUP; BAB IV TATA CARA PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI ; BAB V BATAS WAKTU BERLAKUNYA REKOMENDASI; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN ; BAB VII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
8 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 23, BN 2015/ NO 1135; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat